Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten dan anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong), Povinsi Sulawesi Utara (Sulut), diwajibkan mengikuti tax amensty.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Deni Tri Satrianto, mengatakan, pihaknya mengajak seluruh personil DPRD Bolmong, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Sekertariat Dewan (Setwan) untuk menyukseskan program tax amnesty tersebut.
“Saya sengaja mengajak seluruh elemen baik pimpinan Dekab dan seluruh anggota maupun pegawai Setwan untuk berpartisipasi dalam tax amnesty ini,” katanya.
Dia menambahkan, tax amnesty ini akan dilakukan 3 periode. Untuk periode ke 3 pihaknya juga akan melaksanakan pada Maret mendatang. “Saya sangat harapkan periode ketiga nanti supaya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh anggota Dekab maupun ASN Setwan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bapperda DPRD Bolmong, Marthen F Tangkere, menjelaskan, setiap pejabat harus wajib pajak berdasarkan regulasi Undang-Undang (UU) pasal 18 tentang tax amnesty.
“Selaku warga negara saya sendiri harus wajib pajak untuk memberi contoh kepada masyarakat sebagai pejabat publik,” ungkapnya, Kamis (02/02/2017).
(jumrin potabuga)