
Kotamobaguonline.com, BOLMONG— Rapat pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (23/02/2017), digelar di gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny R Tuuk (Yasti-Yanny) menang telak dengan perolehan suara sebanyak 89.058. Sedangkan paslon SBM-Jitu memperoleh 48.284 suara.
Menariknya, hasil pleno tersebut ditolak oleh Paslon nomor urut 2 Salihi B Mokodongan-Jefry Tumelap (SBM-Jitu). Ini seperti penegasan salah satu saksi SBM-Jitu yang hadir dalam rapat pleno Robbi Mokodongan, menurutnya ada beberapa poin yang ditolaknya terkait hasil Pilkada 2017 ini. “Ya, pihak kami menolak hasil Pilkada ini. Kami memiliki bukti terkait Pilkada ini,” tegas Mokodongan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gz Gobel, mengaku, pihaknya siap apabila ada gugatan sembari mempersilahkan jika Paslon nomor urut 2 akan melaporkan ke Mahkama Konstitusi (MK), terkait hasil Pilkada ini. “Jika memang akan digugat sampai ke MK, itu hak mereka. Setiap warga negara diberikan ruang oleh Undang-Undang (UU), karena itu kami tidak akan menahannya,” katanya.
Ditambahkan, KPU memberikan waktu tiga hari kepada Paslon yang akan melaporkan ke MK, terkait hasil Pilkada. “Waktunya hanya tiga hari sejak pleno. Batasnya sampai Senin (27/2) pekan depan. Apabila tidak ada laporan di MK, maka kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan Paslon terpilih pada 8-10 Maret mendatang,” paparnya.
Terpisah ketua Panwas Bolmong, Neni Kumayas mengatakan, untuk melaporkan ke MK, pasti ada prosedur yang harus ditempuh, “Dipersilahkan saja apabila akan melapor, yang pasti kalau mau melapor ke MK, pasti ada prosedur yang harus ditempuh. Terkait ada beberapa laporan, pihak kami pasti akan memprosesnya, namun harus melengkapi syarat formil dan materilnya,” terang Kumayas.
Diketahui, rapat pleno rekapitulasi tersebut, dipimpin langsung Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, bersama 4 komisioner. Sementara mandate saksi untuk paslon nomor urut 1 Yasti-Yanny, dihadiri oleh Ismail Dahap dan Haris Mokoginta SH. Untuk saksi nomor urut 2 dihadiri oleh Robbi Mokodongan.
(jumrin potabuga)
Inilah Hasil Rapat Pleno KPU Pilkada Bolmong 2017:
Kecamatan Dumoga tenggara
Yasti-Yanny = 3293
SBM-JiTu = 1601
Kecamatan Dumoga Barat
Yasti-Yanny = 7463
SBM-JiTu = 2339
Kecamatan Bolaang Timur
Yasti-Yanny = 3438
SBM-JiTu = 3583
Kecamatan Bilalang
Yasti-Yanny = 1635
SBM-JiTu = 1660
Kecamatan Dumoga
Yasti-Yanny = 6379
SBM-JiTu = 2345
Kecamatan Sangtombolang
Yasti-Yanny = 4215
SBM-JiTu = 1859
Kecamatan Passi Timur
Yasti-Yanny = 5959
SBM-JiTu = 1787
Kecamatan Lolayan
Yasti-Yanny = 10.286
SBM-JiTu = 4198
Kecamatan Dumoga Timur
Yasti-Yanny = 8075
SBM-JiTu = 4409
Kecamatan Dumoga Tengah
Yasti-Yanny = 4699
SBM-JiTu = 1633
Kecamatan Poigar
Yasti-Yanny = 6930
SBM-JiTu = 4343
Kecamatan Dumoga Utara
Yasti-Yanny = 6455
SBM-JiTu = 1174
Kecamatan Bolaang
Yasti-Yanny = 6010
SBM-JiTu = 5239
Kecamatan Lolak
Yasti-Yanny = 8430
SBM-JiTu = 8330
Kecamatan Passi Barat
Yasti-Yanny = 5791
SBM-JiTu = 3784
Total suara:
Yasti-Yanny = 89.058
SBM-JiTu = 48.284