Beranda Berita Utama Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Bolmong Yasti-Yanny Unggul

Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Bolmong Yasti-Yanny Unggul

238
0
Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Bolmong Yasti-Yanny Unggul
Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, dan komisioner lainnya mendatangani berita acara pleno rekapitulasi Pilkada Bolmong.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG— Rapat pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (23/02/2017), digelar di gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny R Tuuk (Yasti-Yanny) menang telak dengan perolehan suara sebanyak 89.058. Sedangkan paslon SBM-Jitu memperoleh 48.284 suara.

Menariknya, hasil pleno tersebut ditolak oleh Paslon nomor urut 2 Salihi B Mokodongan-Jefry Tumelap (SBM-Jitu). Ini seperti penegasan salah satu saksi SBM-Jitu yang hadir dalam rapat pleno Robbi Mokodongan, menurutnya ada beberapa poin yang ditolaknya terkait hasil Pilkada 2017 ini. “Ya, pihak kami menolak  hasil Pilkada ini. Kami memiliki bukti terkait Pilkada ini,” tegas Mokodongan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gz Gobel, mengaku, pihaknya siap apabila ada gugatan sembari mempersilahkan jika Paslon nomor urut 2 akan melaporkan ke Mahkama Konstitusi (MK), terkait hasil Pilkada ini. “Jika memang akan digugat sampai ke MK, itu hak mereka. Setiap warga negara diberikan ruang oleh Undang-Undang (UU), karena itu kami tidak akan menahannya,” katanya.

Ditambahkan, KPU memberikan waktu tiga hari kepada Paslon yang akan melaporkan ke MK, terkait hasil Pilkada. “Waktunya hanya tiga hari sejak pleno. Batasnya sampai Senin (27/2) pekan depan. Apabila tidak ada laporan di MK, maka kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan Paslon terpilih pada 8-10 Maret mendatang,” paparnya.

Terpisah ketua Panwas  Bolmong, Neni Kumayas mengatakan, untuk melaporkan ke MK, pasti ada prosedur yang harus ditempuh, “Dipersilahkan saja apabila akan melapor, yang pasti kalau mau melapor ke MK, pasti ada prosedur yang harus ditempuh. Terkait ada beberapa laporan, pihak kami pasti akan memprosesnya, namun harus melengkapi syarat formil dan materilnya,” terang Kumayas.

Diketahui, rapat pleno rekapitulasi tersebut, dipimpin langsung Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, bersama 4 komisioner. Sementara mandate saksi untuk paslon nomor urut 1 Yasti-Yanny, dihadiri oleh Ismail Dahap dan Haris Mokoginta SH. Untuk saksi nomor urut 2 dihadiri oleh Robbi Mokodongan.

(jumrin potabuga)

 

Inilah Hasil Rapat Pleno KPU Pilkada Bolmong 2017:

Kecamatan Dumoga tenggara

Yasti-Yanny   = 3293

SBM-JiTu   = 1601

Kecamatan Dumoga Barat

Yasti-Yanny   = 7463

SBM-JiTu   = 2339

Kecamatan Bolaang Timur

Yasti-Yanny   = 3438

SBM-JiTu   = 3583

Kecamatan Bilalang

Yasti-Yanny   = 1635

SBM-JiTu   = 1660

Kecamatan Dumoga

Yasti-Yanny    = 6379

SBM-JiTu   = 2345

Kecamatan Sangtombolang

Yasti-Yanny  = 4215

SBM-JiTu  = 1859

Kecamatan Passi Timur

Yasti-Yanny   = 5959

SBM-JiTu   = 1787

Kecamatan Lolayan

Yasti-Yanny    = 10.286

SBM-JiTu   = 4198

Kecamatan Dumoga Timur

Yasti-Yanny  = 8075

SBM-JiTu   = 4409

Kecamatan Dumoga Tengah

Yasti-Yanny    = 4699

SBM-JiTu   = 1633

Kecamatan Poigar

Yasti-Yanny = 6930

SBM-JiTu  = 4343

Kecamatan Dumoga Utara

Yasti-Yanny   = 6455

SBM-JiTu   = 1174

Kecamatan Bolaang

Yasti-Yanny  = 6010

SBM-JiTu  = 5239

Kecamatan Lolak

Yasti-Yanny   = 8430

SBM-JiTu   = 8330

Kecamatan Passi Barat

Yasti-Yanny   = 5791

SBM-JiTu  = 3784

Total suara:

Yasti-Yanny   = 89.058

SBM-JiTu  = 48.284

 

Artikulli paraprakFasilitas Gedung RSUDB Lolak Skala Prioritas
Artikulli tjetërTraffic Light di Lolak tak Berfungsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.