Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Menyusul maraknya galian C secara illegal di Desa Modatong Baru. Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang (Bolmong), Provinsi Sulawesi Sulawesi Utara (Sulut), membuat pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, untuk meminta kepada pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH), untuk segera melakukan memantau sekaligus menertibkannya.
Dikatakan Ketua LSM LAKI Bolmong, Firdaus Mokodompit didampingi Sekretarisnya Hendra Mamonto, Rabu (08/02/2017), maraknya galian C secara illegal, dapat menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar dan menguntungkan bagi pengelola illegal serta merugikan daerah ini.
“Mengingat dampaknya sangat membahayakan, maka perlu pihak BLH Bolmong, segera turun ke lokasi tersebut, sebab aktivitas pertambangan sangat membahayakan, terlebih mengancam amburknya jembatan perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),” kata Firdaus yang diaminkan Hendra.
Menurut aktifis LSM ini, galian C illegal itu hanya berjarak kurang lebih 30 meter, dari jembatan tersebut dan parahnya lagi tempat penampungan galian C illegal itu hanya berjarak kurang lebih 3 meter dari pingiran sungai. Kepala BLH Pemkab Bolmong, Ir Hi M Yuda Rantung, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tentang galian C yang ada di Mondatong Baru.
“Kami telah mengantongi laporan adanya penambangan galian C secara illegal. Karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait, kami segera turun langsung ke lokasi untuk melihat sekaligus menghentikan galin C itu,” aku Yudha.
Ditegaskannya, jika para pelaku penambangan tersebut tetap bersikeras untuk beraktifitas, maka pemerintah dalam hal ini BLH Bolmong, akan melaporkan kepihak berwajib. “Biar ada efek jeranya,” singkat Rantung.
(jumrin potabuga)