Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Ashari Sugeha, menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menambah libur.
“Yang pasti sanksi intai kepada mereka (ASN) Pemkab Bolmong yang tambah hari libur,” tegas Ashari, Senin (02/01/2017).
Dia mengatakan, libur resmi secara nasional hanya sampai tanggal 2 Januari 2017. “Tanggal 3 Januari masuk kerja, yang akan diawali dengan apel perdana di halaman kantor Bupati Bolmong,” kata Ashari.
Dia juga menjelaskan, sebagaimana yang diterapkan melalui Peraaturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawain Negeri Sipil, maka sudah selayaknya selaku abdi negara dan abdi masyarakat harus mamatuhinya.
“Jika kita mengabaikan atau tak mematuhi aturan tentang disiplin, maka sanksi lah yang akan berbicara. Diantaranya sanksi teguran lisan, tertulis bahkan sanksi lainnya. terlebih mereka yang tak ada alasan tepat,” tegasnya.
(jumrin potabuga)