Beranda Berita Utama Rafiqah: Kekerasan Terhadap Anak Masalah Nasional

Rafiqah: Kekerasan Terhadap Anak Masalah Nasional

483
0
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (foto istimewa)

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (SULUT), menilai kasus Kekerasan terhadap anak adalah masalah Nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala , Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sitti Rafiqah Bora SE, Kamis (19/01/2017), “sesuai dengan data nasional kekerasan terhadap anak bukan hanya masalah di Kotamobagu melainkan masalah di dunia, dan untuk indonesia ini merupakan masalah nasional yang harus diseriusi,” kata Rafiqah.

Menurutnya, untuk mengantisipasi kekerasan terhadap anak, P2TP2A telah mengambil langkah dengan menggelar program Jelajah Tree Ends di tahun 2016 lalu.

“Langkah awal yang telah kami tempuh yaitu pada tahun 2016 lalu bertepatan dengan perayaan Hari Ibu, kita telah menggelar acara Jelajah Three Ends yakni End Violence Against Women and Children (Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak), End Human Trafficking (Akhiri Perdagangan Manusia) dan End Barriers To Economic Justice (Akhiri Kesenjangan Ekonomi). Acara tersebut setidaknya bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak di Kotamobagu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, “Tiga komponen tersebut menjadi skala prioritas Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) yang menjadi nawacita Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo, untuk membangun revolusi mental anak bangsa indonesia. Makanya kita harus sejak dini untuk tumbuh kembangkan anak-anak bangsa supaya menjadi generasi yang berencana,” jelasnya.

Sementara langkah berikut yang telah dilaksanakan P2TP2A di tahun 2017 ini, yaitu  dengan melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Aparat dan Dinas di Kotamobagu.

“Kita telah melakukan MOU dengan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan,” tuturnya.

Ia Juga menambahkan, kekerasan terhadap anak masih jarang dilaporkan, karena masih dianggap aip dalam keluarga.

“Kita akan menghilangkan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah aip dan kita tumbuhkan opini bahwa mereka dilindungi oleh Undang-Undang. Di tahun 2017 ini, kita akan dor to dor ke Sekolah-Sekolah dan 33 Desa, Kelurahan untuk sosialisasi tentang Undang-Undang KDRT,” tutupnya.

Kifly Koto

Artikulli paraprakWarga Bolmong Diajak Sukseskan Program Menanam
Artikulli tjetërHanya Dengan Izin Usaha, UMKM Bisa Dapat Tambahan Modal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.