Beranda Berita Utama LSM Pertanyakan Keberadaan Perindo di Pilkada Bolmong

LSM Pertanyakan Keberadaan Perindo di Pilkada Bolmong

368
0
Baru Dua Partai Mendaftar di KPU Bolmong
Deandels Sambowadile SE, Komisioner KPU Bolmong.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Melky Rumuat, Sabtu (28/01/2017), mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Panitia Pengawas (Panwas) dan Badan Kesbang Pol, tentang penyebarluasan atribut  Partai Persatuan Indonesia (Perindo), yang notabenenya sampai hari ini belum terdaftar resmi di KPU, sebagai partai pendukung Pasangan Calon (Paslon) Salihi B Mokodongan-Jefry Tumelap (SBM-JiTu), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong 2017 ini.

Bahkan hasil verifikasi KPU pusat, sampai hari ini, belum diumumkan, mana partai politik yang akan mengikuti pemilu pada tahun 2019.

“Untuk itu, kami butuh ketegasan terhadap KPU Bolmong, Panwas dan Kesbangpol Pemkab Bolmong, untuk memangil pimpinan perindo, atas dasar apa mereka melakukan penyebarluasan atribut perindo,” kata Melky.

Dia menambahkan, terlebih saat ini, di wilayah Kabupaten Bolmong, yang kini lagi gencar-gencar atau tahapan pilkada, sementara Partai yang bukan pengusung turut mengambil bagian di moment ini.

“Kami selaku LSM patut mempertanyakan ini,” singkatnya.

Komisioner KPU Bolmong, Deandels Sombowadile, ketika dikonfirmasi, mengatakan, Partai Perindo bukan partai pengusung Paslon SBM-JiTu. “Kami akan segera melayangkan surat resmi ke pasangan nomor urut dua ini untuk pemberitahun jika harus lebih mengedepankan partai pengusung yang sejak awal diverifikasi pada saat pendaftaran,” kata Deandels.

Perlu digaris bawahi, partai pengusung Paslon SBM-JiTu, adalah Partai Golkar, Demokrat dan Gerindra. “Makanya demi pendidikan demokrasi, kita akan layangkan surat ke pasangan SBM-JiTu, sebagai pemberitahuan agar lebih mengedepankan partai pengusung,” ungkap Deandels.

Dia menambahkan, meski nama Partai Perindo sudah terdafat di Kementrian Hukum dan HAM, namun untuk pembuktian sebagai partai nanti akan dinyatakan pada bulan Juni tahun 2017 ini.

Bahan kampanye yang disiapkan KPU, hanya partai pengusung yang sejak awal diverifikasi.

“Ada aturan yang mengatur soal partai pengusung. Termasuk bahan kampanye yang melibatkan partai pengusung juga diatur,” tuturnya.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakSMP Khatolik Teodorus Kotamobagu Gelar LDKO di Yon Armed Bogani
Artikulli tjetërPansel Sekda Bolmong Terbentuk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.