Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU— Dana Bantuan Partai Politik (Banpol), tahun anggaran 2017, terancam tak bisa dicairkan.
Pasalnya, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), belum akan mencairkan dana banpol tersebut, sebelum hasil pemeriksaan penggunaan dana pada tahun 2016 lalu tuntas.
Demikian ditegaskan Kepala Kesbangpol Pemkot KK, Irianto Mokoginta SE, Rabu (25/01/2017). “Sebagaimana ketentuannya, bantuan dana untuk parpol bisa dicairkan jika sudah ada hasil audit APBD 2016,” terangnya.
Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan, penggunaan bantuan Parpol harus diaudit termasuk kelengkapan administrasi. “Jika sudah selesai diaudit sudah bisa mengajukan permintaan bantuan,” tutur Irianto.
Menurutnya, bantuan dana Parpol, tergantung jumlah suara, dan kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk saat ini Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar yang terbesar menerima bantuan dana. Dia juga menambahkan, untuk pengajuan pencairan dana, pengurus partai yang memiliki kursi di DPRD memasukkan proposal permohonan dengan disertai lampiran dan SK pengurus. Kemudian hasil permohonan itu dilanjutkan ke tim verifikasi. “Tim verivikasi terdiri dari KPU, Inspektorat, Kesbangpol dan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah,” tutur Irianto.
Irianto menjelaskan, bahwa SPJ ini nantinya akan diperiksa pihak BPK, untuk menjadi acuan pencairan dana di tahun anggaran 2017 ini. “Biasanya dana bantuan parpol akan diberikan setelah usai pemeriksaan,” tambahnya.
Diketahui, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014, bantuandana tersebut diperuntukkan untuk operasional partai dan pendidikan politik bagi kader-kadernya.
(kifly koto)