Beranda Berita Utama BPKD KK Beri Apresiasi 9 Restouran Taat Pajak

BPKD KK Beri Apresiasi 9 Restouran Taat Pajak

208
0
BPKD KK Beri Apresiasi 9 Restouran Taat Pajak
Rio Lombone SSTP, Kepala BPKD Pemkot Kota Kotamobagu.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), mengapresiasi kepada 9 (Sembilan) restoran, di daerah ini, dinilai taat dan jujur dalam menyalurkan pajak penghasilan, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPKD Pemkot KK, Rio Lombone SSTP MH, Jumat (27/01/2017), mengatakan, ke sembilan restouran tersebut patut diberi apresiasi.

“Kami mengapresiasi ada sembilan restoran di Kotamobagu, paling jujur dalam melakukan pembayaran pajak penghasilan,” ungkap Rio.

Dia menambahkan, ini sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan pemburu pajak, ke sembilan restouran ini menyetor pajak sesuai dengan jumlah pengunjung. “Inilah yang diharapkan Pemerintah,” singkat Rio.

Rio pun mengharapkan kepada pemilik restouran yang dinilai jujur ini, agar tetap konsisten, baik dalam pelayanan terhadap konsumen mau pun terkait kewajiban terhadap negara dalam hal ini pembayaran pajak.

“Kita juga meminta restoran lainnya agar bisa berlaku paling jujur. Tim pajak melakukan pendataan dengan turun investigasi, memiliki rekaman terkait junlah pengunjung sehingga bisa mengetahui restoran mana saja yang jujur. Siapa tahu ke depannya akan bertambah bukan hanya sembilan, bisa sampai dua pukuh restoran yang paling jujur di Kotamobagu ini,” tambahnya.

Diketahui, ke sembilan Restouran tersebut diantaranya, D’TALAGA RESTO, TEXAS CHICKEN KOTAMOBAGU, CIPPES CAFE, COKLAT CAFE, AYAM SINGAPORE, RESTORAN PARIS, RESTORAN ABDI KARYA, AROMA BOBARA, MUGI GANSAR.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah BPKD Pemkot KK, Ahmad R Bonde, menegaskan, di tahun 2017 ini, pihaknya akan memaksimalkan penagihan pajak restouran.

Pasalnya, target untuk pajak restouran naik hingga 90-an persen.

“Tahun sebelumnya hanya berkisar satu milyar saja, dan di tahun ini naik menjadi dua milyar. Oleh karena itu kita akan melakukan threatment berupa pengamatan langsung di lapangan, melakukan audit berdasarkan data yang ada pada pemburu pajak berupa foto dan video, serta penggunaan IT dalam hal ini E-Tax,” katanya.

Ada pun wajib pajak yang terdata hingga saat ini berjumlah 79 restoran yang aktif melakukan pembayaran pajak restoran. Namun, pihak BPKD akan melakukan pembaharuan data agar wajib pajak bisa dimaksimalkan semuanya.

“Saat ini kita tengah melakukan pendataan ulang. Bisa ada restoran baru kita jadikan wajib pajak, mau pun yang sudah lama lalu tutup yang akan kita hapus,” pungkasnya.

(kifly koto)

Artikulli paraprakStikes Graha Medika KK Sukses Gelar Baksos
Artikulli tjetërWatung Ajak Warga Bolmong Jaga Kamtibmas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.