
Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Walikota Kota Kotamobagu (KK), Ir Hj Tatong Bara, secara resmi membuka dialog kebudayaan dengan tema Inventarisasi Budaya dan Standarisasi Pakaian Pengantin Dalam Persepktif Adat Mongondow, di restoran Lembah Bening Rabu (21/12/2016).
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Perhubungan Parawisata Kebudayaan dan Komunikasi Informasi (Dishubparkominfo) Pemerintah Kota (Pemkot) KK, turut di hadiri Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Gallang, Chairun Mokoginta Budayawan Mongondow, penata rias Imma Hamza, serta para tokoh adat dan budaya, juga aparat Desa/Kelurahan dan Camat, berlangsung penuh khindmat.
Walikota Tatong Bara, dalam sambutannya, mengatakan, pentingnya peran adat bagi kehidupan masyarakat dan perlu kita pelihara serta kita lestarikan bersama.
“Kegiatan ini penting agar masyarakat paham tentang peran adat sekaligus mengali adat daerah, sehingga tidak adanya pemahaman yang berbeda serta persepsi masyarakat tentang manfaat adat daerah,” kata Tatong Bara.
Dia menambahkan, nantinya hasil dari dialog ini akan ada rekomendasi yang menjadi rujukan, tentang penerapan adat Mongondow di Kota Kotamobagu.
“Ini juga sekalgus, akan ada rekomendasi tentang penerapan adat kedepan sesuai dengan regulasi yang akan di keluarkan agar masyrakat tidak bingung dengan praktek-praktek tentang adat dan lembaga adat dalam menjalankan perannya, harus disatukan dalam satu persepsi yang akan di atur melalui peraturan daerah agar penyeragaman sesuai dengan aslinya,” ujarnya.
Chairun Mokoginta SE, selaku Budayawan Mongondow, sangat mendukung upaya Pemkot KK, yang akan mengatur adat daerah dan peran lembaga adat dalam peraturan daerah. “Ini perlu di apresiasi. Karena tahun depan Pemkot KK, akan mengatur regulasi tentang adat daerah dalam perda, untuk menyamakan persepsi dalam melestarikan nilai–nilai budaya daerah yang utuh agar tidak ada perbedaan yang membuat persepsi masyarakat tidak mengambang,” tuturnya.
Panitia pelaksana (Panpel), melalui Sekretaris Dishubbudparkominfo, Hendra Makalalag, mengatakan, melalui kegiatan ini nantinya semua usulan akan menjadi rujukan pada tahun depan dalam penguatan kelembagaan adat, serta menjadi referensi dalam penyusunan perda tentang adat daerah.
“Rekomendasi dalam kegiatan ini akan dilakukanya sebagai penguatan lembaga ada dalam Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tata cara adat daerah,” terang Hendra Makalalag.
(jux lasabuda)