Beranda Berita Utama Timpora Bolmong Periksa Pekerja Asing di PT CNSC

Timpora Bolmong Periksa Pekerja Asing di PT CNSC

312
0
Timpora Bolmong Periksa Pekerja Asing di PT CNSC
Timpora Bolmong, saat melakukan pemeriksaan di kawasan PT CNSC Solog, Kecamatan Lolak.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bolaang mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan pemeriksaan di PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), di Desa Solog, Kecamatan Lolak, Kamis (08/12/2016).

Timpora yang terdiri dari Kantor Imigrasi, Disnakertrans, Discapil, Dishub, Intel Kodim, Intel Polres Bolmong, Kementerian Agama dan BNNK Bolmong, melakukan pemeriksaan berkaitan dengan dipekerjakannya ratusan karyawan asing dari Negari China, di perusahaan itu dan yang bekerja di perusahaan sub kontraktor masing-masing PT MCC17 Konstruksi Indonesia dan PT HEIBEI, yang jumlahnya ratusan jiwa.

Pemeriksaan yang dilakukan anggota Timpora menitikberatkan pada masing-masing tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), mulai dari keabsahan dokumen kedatangan seperti visa, status kependudukan di wilayah kerja saat ini, jumlah riil pekerja asing, struktur PT CNSC, selaku user yang membawahi beberapa sub kontraktor di areal perusahaan tersebut.

Kepala BNNK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, AKBP Yuli Setiawan, Jumat (09/12/2016), meminta pihak perusahaan agar dapat menyediakan data riil tentang jumlah pegawai yang dipekerjakan baik oleh user PT CNSC sendiri atau oleh sub kontraktor. “Ini sesuai dengan tugas dan fungsi BNNK Bolmong dalam mengadakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Bolmong,” tegasnya.

Dia menejalaskan, derasnya arus pekerja asing yang masuk di beberapa perusahaan ini, pengawasan ketat perlu diadakan. “Ini semua untuk mengantisipasi masuknya peredaran Narkoba dari luar negeri,” ungkapnya.

Informasi lain didapat, dari pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa data seperti jumlah pekerja asing yang kurang akurat dari data di Kantor Imigrasi dan temuan riil di lapangan. Selain itu, belum tersedianya dokumen yang bisa menjadi pegangan bagi Timpora untuk pemeriksaan keabsahan visa, demi menghindari adanya indikasi penyalahgunaan visa visitor menjadi visa pekerja.

Selain itu, tim mendapat kesulitan untuk klarifikasi data karena belum adanya tenaga HRD yang seyogyanya harus orang Indonesia sebagai fasilitator atau Humas yang bisa menjelaskan secara detil berbagai pertanyaan seputar aktifitas PT CNSC selama beroperasi di Bolmong, sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor: 13 Tahun 2003.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakTerjaring Operasi Rutin Satlantas Bolmong Pelajar Disuruh Menyanyi Garuda Pancasila
Artikulli tjetërDiduga Miliki Sabu Oknum ASN Bolmut Ditangkap Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.