Beranda Berita Utama Terjaring Operasi Rutin Satlantas Bolmong Pelajar Disuruh Menyanyi Garuda Pancasila

Terjaring Operasi Rutin Satlantas Bolmong Pelajar Disuruh Menyanyi Garuda Pancasila

247
0
Terjaring Operasi Rutin Satlantas Bolmong Pelajar Disuruh Menyanyi Gruda Pancasila
Para Pelajar SMA terjaring Operasi Rutin Satlantas Polres Bolmong.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Tak kurang dari 11 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Kotamobagu (KK), Jumat (09/12/2016), terjaring operasi rutin Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di jalan Palopok Kinalang, Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur. Para pelajar yang terjaring operasi tersebut, mereka disuruh menyanyikan lagu Garuda Pancasila.

Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Romel Pontoh SIP, melalui Kanit Rajawali, Ipda Donal S Ngalimin SE, mengatakan, dalam operasi itu  kebanyakan yang terjaring pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) adalah siswa SMP dan SMA.

“Sebelas pelanggaran adalah siswa, mereka tidak menggunakan helem dan tak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap. Para siswa tersebut kami berikan pembinaan sekaligus disuruh menyanyikan lagu Garuda Pancasila, agar disiplin dalam mengendarai kendaraan bermotor,” kata Ngalimin.

Dia juga menambahkan, perlu adanya kerjasama antara orang tua dan guru dalam mendidik dan menanamkan kedisiplinan dalam berlalulintas kepada para siswa demi keselamatan agar terhindar dari terjadinya laka lantas.”

Sementara itu Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 5 Kotamobagu, Drs Rasjid Muhamad, saat di konfirmasi terkait anak didiknya yang terjaring dalam operasi tersebut menjelaska, pihaknya, telah mengimbau serta meminta kepada orang tua dan siswa itu sendiri untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah, demi menjaga keselamatan para siswa. “Kami juga telah meminta kepada seluruh siswa untuk tidak mengendarai kendaraan sendiri, untuk datang ke sekolah,” kata Rasjid.

Dalam operasi tersebut terjaring dua puluh pelanggaran Lalin, masing-masing sembilan pelanggaran STNK, satu pelanggaran SIM dan sepuluh barang bukti motor ditahan karena tidak memiliki surat-surat berupa SIM dan STNK.

(kifly koto)

 

Artikulli paraprakBKDD Bolmong Seriusi Program Ketahanan Keluarga
Artikulli tjetërTimpora Bolmong Periksa Pekerja Asing di PT CNSC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.