Beranda Berita Utama Terduga Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bebas Berkeliaran

Terduga Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bebas Berkeliaran

309
0
Terjadi di Bolmut Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung dan Ponakan
Ilustrasi.

kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Hampir sepekan kejadian yang meimpa Bunga (16) nama disamarkan, warga di Kecamatan Kotamobagu Barat, diduga kuat sebagai korban pelecehan seksual oleh terduga MM alias Mel, meski telah dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Bolmong, namun belum diketahui kejelasannya.

Pasalnya, pihak Polres Bolmong, yang menangani perkaranya, sampai saat ini, belum menentukan sikap terkait masalah yang diduga pelakunya satu diantara pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK).

Diketahui agenda gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu, akan dinaikan ke tahap penyidikan dari penyelidikan sampai saat ini, belum bisa dipastikan kapan akan digelar.

Kepala Polres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi SIK, saat dimintai tanggapan, Senin (05/12/2016), membenarkan, soal belum ditentukannya sikap Polres, dalam menangani perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Kami masih akan memeriksa sejumlah saksi korban. demikian pula pihak penyidik masih meminta waktu untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban. Setelah itu, baru akan kita tentukan kapan gelar perkaranya,” terang Faisol.

Faisol dengan tegas memastikan gelar perkara akan dilakukan secepatnya. “Pokoknya akan kita gelar secepatnya. Dan itu pasti akan melibatkan ke dua belah pihak. Apakah kasusnya akan segera dinaikan ke tahap penyidikan atau bagaimana tergantung hasil gelar perkara nanti,” tegas Faisol.

Sementara itu, Ketua lembaga ilmu penelitian hukum Bolmong Raya, Sofyanto M, mengaku sangat menyesalkan lambannya penanganan perakara itu. Padahal, kasus itu melibatkan anak dibawah umur. “Kan di pasal perlindungan anak sudah sangat jelas mengaturnya. Apa terlebih soal pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ancaman hukumannya diatas lima tahun. Bukankah itu bisa menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” tutur Sofyanto.

Dirinya mengaku geram dengan adanya kasus tersebut, terlebih terduga pelakunya adalah oknum yang menjadi Ketua KNPI KK. “Terduga juga sebagai ASN di Pemkot KK. Jabatannya juga sudah bagus, kok bisanya berbuat aib seperti itu. Saya menegaskan ke Kapolres Bolmong, jika perkara ini dalam waktu dekat tidak ada titik terang, terlebih terduga pelaku belum sama sekali dimintai keterangan atau di panggil pihak Polisi, maka perkara ini akan saya adukan ke Mabes Polri, Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus tersebut berawal dari Mel mengajak Bunga (16) yang saat itu menjadi anak PSG di kantornya, melakukan peninjauan lokasi pengerjaan proyek, pada Selasa (29/11/2016) lalu. Setibanya dilokasi yang dimaksud, ternyata Mel, punya niat lain terhadap Bunga. Mel mulai menjalankan aksi bejatnya. Beruntung, Bunga melakukan perlawanan yang tak dapat dibendung oleh Mel, meski lengan Bunga menjadi korban akibat perlawanannya. Merasa panik jika perbuatannya akan diadukan oleh Bunga kepada keluarganya, Mel memberikan uang tunai sebesar Rp700 ribu, untuk biaya tutup mulut.

Alhasil, kini Mel terancam dijerat dengan pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(kifly koto)

Artikulli paraprakRatusan Massa Tuntut Pemkot KK Seriusi Pelaku Kasus Cabul
Artikulli tjetërTersangkut Dugaan Pencabulan Jabatan Kabid Bina Marga DPU KK Dicopot

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.