Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Berdasarkan hasil survey penilaian kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia (RI), terkait standar pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, masuk dalam zona hijau, dan berhak menerima penganugerahan, yang recanananya akan diserahkan Presiden Ir Joko Widodo, Rabu (07/12/2016) pekan depan.
Demikian dikatakan Kabag Humas Pemkot KK, Aljufri Ngandu, Sabtu (03/12/2016), kepada sejumlah wartawan. Dimana undangan dari Ombudsman sudah diterima hari itu juga. “Dan rencananya penganugerahan itu, akan diterima langsung oleh Ibu Walikota Ir Hj Tatong Bara,” kata Ngandu.
Dia menjelaskan, sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik diamanatkan untuk melibatkan masyarakat dalam menyusun standar pelayanan.
“Haslinya, Kota Kotamobagu masuk Zona Hijau atas penilaian dalam survei itu,” ucapnya.
Oleh karena itu, Aljufri Ngandu selaku juru bicara Pemerintah Kota Kotamobagu atas nama Walikota Ir Tatong Bara, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang begitu peduli dalam mensukseskan semua program pemerintah daerah. “Penganugerahan ini, tak lepas dari peran masyarakat,” singkatnya.
Sekadar diketahui, survey kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2016 ini dilakukan Ombudsman terhadap 12 ribu produk layanan yang ada di 25 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 85 kabupaten dan 55 kota.
Dari 25 kementerian yang disurvei Ombudsman, 11 kementerian mendapatkan penilaian kepatuhan tinggi atau masuk dalam zona hijau. Sedangkan lembaga yang mendapatkan predikat zona hijau mencapai 10 lembaga.
Untuk kabupaten yang mendapat penilaian zona hijau mencapai 15 kabupaten. Untuk pemerintah kota yang disurvei, 16 pemerintah kota dinyatakan masuk zona hijau dari 55 pemerintah kota yang disurvei, satu diantaranya adalah Kota Kotamobagu.
(kifly koto)