Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) , Jum’at (23/12/2016), lakukan penertiban terhadap para pedagang ayam yang berjualan di depan Pasar Serasi Kotamobagu.
Penertiban tersebut dilakukan karena, para pedagang ayam menggunakan ruas jalan untuk berjualan dan menghambat kendaraan yang lewat.
Kasat Pol-PP Sahaya Mokoginta SSTP saat dikonfirmasi kotamobaguonline.com di ruang kerjanya, membenarkan adanya penertiban yang dilakukan personilnya, “hari ini kita lakukan penertiban karena, sebelumnya sudah berkali-kali kami mengingatkan kepada para pedagang agar tidak menggunakan jalan untuk dijadikan tempat berjualan tapi, para pedagang tidak mendengarkannya. Kita lakukan penertiban dengan mengamankan ratusan ekor ayam dan kandangnya,” katanya.
Sahaya menambahkan, “kami tidak melarang mereka berjualan, asalkan mereka berjualan di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).”
Dia berharap “para pedagang bisa berusaha dengan tertip, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan semua aktifitas bisa berjalan dengan lancer. Apalagi kita sedang menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.”
Kifly Koto