Beranda Berita Utama Pemkot KK Bahas KLHS dan RDTR

Pemkot KK Bahas KLHS dan RDTR

326
0
Pemkot KK Bahas KLHS dan RDTR
Sekot Tahlis Gallang SIP MM, saat membuka pembahasan KLHS dan RDTR Kota Kotamobagu.

kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Selasa (06/12/2016), menggelar acara konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2016, bertempat di hotel Sutan Raja Kotamobagu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekot) Tahlis Gallang SIP MM, mewakili Walikota Ir Hj Tatong Bara, dan hadiri Kabid Tata Ruang PU Provinsi Sulut Ir Dani Karow MT, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Mira Maryana Hidayanti S Ars MSc, selaku nara sumber.

Sedangkan tenaga ahli pendamping Bappeda Ir Josia Lempoy, Tenaga Ahli KLHS dr Veronika Kumurus, serta pimpinan dan perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot KK.

Sekot Tahlis Gallang SIP MM, dalam sambutannya,
mengharapkan, dengan konsultasi ini informasi atau usulan dari tiap pemangku kepentingan se Kota Kotamobagu, akan menjadi hasil dalam pembangunan ke depan secara berkelanjutan.

“Kegiatan ini sangat penting bagi pembangunan kedepan karena, apa yang akan dibangun di Kelurahan dan Desa, tergantung dari hasil pembahasan ini, yang nantinya akan menjadi acuan untuk meningkatkan sarana dan prasaran mulai dari desa dan kelurahan serta kecamatan sampai dalam pemerintahan,” kata Tahlis.

Dia menambahkan, kesemuanya ini akan menjadi suatu kebijakan ke depan nanti, dimana akan menjadi solusi utama untuk pada RDTR juga KLHS. “Arah kebijakan pembangunan daerah tergantung hasil kajian,” tuturnya.

Para konsultan dan nara sumber dari provinsi serta Kementerian Agraria dan Pertanahan mengarahkan bagaimana konsep supaya pembahasan RDTR itu sesuai dengan harapan kita. Para konsultan tersebut bertanggungjawab masing masing ke arah KLHS dan RDTR. Diharapkan dari konsultasi publik ini adalah masukan dari seluru sekunder masyarakat. Intinya BWP per kecamatan, desa dan kelurahan lebih paham dari kondisi wilayahnya kita harapkan mereka bisa memberikan masukan.

Kepala Bappeda Pemkot KK, Sofyan Mokoginta menjelaskan, RDTR ini adalah tindak lanjut dari RTRW yang bersifat arahan tapi RDTR.  “Ini bersifat detail baik Zonasi maupun spot yang sudah ditentukan, target perencanaannya sampai dua puluh tahun dan menunggu rekomendasi dari Gubernur,” kata Mokoginta.

Dia juga mengharapkan tahun depan 2017, sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dapat Rekomendasi dari Gubernur.

Diketahui, dari sub BWP, sudah ada arahan terkait kegiatan dan indikasi program. “Kita lihat dampak terhadap lingkungan dengan itu, dibuatkan KLHS. Jangan sampai dampaknya berpengaruh buruk terhadap lingkungan. Itu yang kita hindari karena itu dibuat KLHS”.

“Tentunya dengan adanya dokumen ini, perencanaan ke depan lebih terarah. Untuk itu kami meminta masukan dari SKPD dan Masyarakat, agar dapat membantu membahas dan menyusun perencanaan pembangun Kota Kotamobagu, yang akurat dan terintegritas,” ujarnya.

(Kifly Koto)

Artikulli paraprakMel Terduga Pelaku Pencabulan Terancam Dijemput Paksa
Artikulli tjetërBaru 96 Persen Warga KK Ikut Perekaman eKTP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.