Beranda Berita Utama Pajak Restoran dan Hiburan di KK Capai 100 Persen

Pajak Restoran dan Hiburan di KK Capai 100 Persen

331
0
Pajak Restoran dan Hiburan di KK Capai 100 Persen
Hamka Daun, Kabid Pendapatan DPPKAD Pemkot Kotamobagu.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Realisasi pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan pajak hiburan yang dikelolah oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Kota Kotamobagu (KK), untuk tahun anggaran 2016, telah mencapai sertatus (100) persen.

Demikian dikatakan Kepala DPPKAD Pemkot KK, Rio Lombone, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Hamka Daun SE, Rabu (21/12/2016), setelah ketiga sektor ini targetnya dicapai, pihaknya pihaknya kini tengah beralih memfokuskan penagihan khusus pajak perhotelan.

“Alhamdulillah untuk pajak restoran dan hiburan sudah kita capai. Kini tim pemburu pajak tengah fokus untuk melakukan penagihan pajak perhotelan. Kita tetap optimis bisa terealisasi karena tinggal beberapa persen saja,” ungkapnya.

Hamka juga menambahkan, untuk total PAD yang terealisasi atas seluruh SKPD pengelola PAD sudah mencapai 84,88 persen. “Baru sejumlah SKPD yang telah mencapai 100 persen bahkan lebih. Sejauh ini masih menunggu dari UPTD rumah sakit yang masih pada kisaran 68 persen. Itu tinggal BPJS sebesar Rp5 milyar,” tambahnya.

Diketahui, keseluruhannya upaya Pemerintah Kota (Pemkot) KK,lebih khusus DPPKAD, berupaya merealisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan tertanggal 16 Desember 2016 lalu, institusi yang menanggung 50 persen PAD se jajaran Pemkot itu, sudah mampu merealisasikan sebesar 93,03 persen atau Rp20.310.035.602 dari target Rp21.832.487.338.

“Capaian tersebut tidak terlepas dari pundi-pundi PAD berupa 14 jenis pajak. Terbaru, untuk pajak restoran, pajak penerangan jalan dan pajak hiburan, DPPKAD telah merealisasikannya di atas 100 persen,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Pemkot KK, Noval Manoppo SE, ketika dikonfirmasi terkait PAD, dia mengaku telah mencapai 130 persen. “Sumber PAD kita hanya melalui retribusi izin gangguan atau HO. Dari target Rp475 juta, kita sudah realisasi Rp617 juta. Angka ini bisa melewati target karena hampir dalam satu bulan itu ada usaha baru yang mengurus izin,” bebernya.

(kifly koto)

Artikulli paraprakWalikota KK Buka Dialog Inventarisasi Budaya dan Standarisasi Dalam Perspektif Adat Mongondow
Artikulli tjetërInspektorat Bolmong Tegaskan Jaminan TGR Terancam Disita

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.