Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU— Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Anak Agung Wibowo Sitepu, Selasa (06/12/2016), menegaskan, pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa, kepada MM alias Mel, terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, apabila tidak kooperatif dalam memenuhi penggilan baik pertama maupun kedua. Dan panggilan ketiga dilakukan pemanggilan disertai penjemputan secara paksa.
“Kami hari ini, telah melayangkan surat peanggilan untuk dimintai keterangan kepada Mel, yang saat ini statusnya baru sebatas saksi. Dan penyidik Polres Bolmong, menyatakan kasus terduga cabul okbum Kabid Dinas PU Kota Kotamobagu (KK), Mel naik dari penyelidikan ke penyidikan,” terang AKP AA Wibowo Sitepu.
Dia menjalaskan, kenaikan status itu, karena penyidik menemukan dua alat bukti atas hasil gelar perkara yang dilakukan di ruangan Mapolres Bolmong, Selasa hari ini juga.
“Untuk saat ini status Mel masih sebagai saksi. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan kemungkinan status Mel akan berubah,” ucap Sitepu, kepada sejumlah wartawan.
Diketaui, kata Sitepu, dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawa umur yang sementara ditanggani penyidik, dia berharap pemberitaan di media untuk selalu berimbang dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Mel, hingga saat ini belum berhasil. Pun meski datang ke rumahnya maupun dihubungi via selulernya, tak berhasil pula.
(kifly koto)