Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Tak kurang dari 15 perusahaan tersangkut kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR), di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (05/12/2016), mendapat surat panggilan kedua, dari Inspektorat, guna mengikuti sidang oleh majelis persidangan TGR, Jumat (09/12/2016) pekan ini.
Kepala Inspektorat Pemkab Bolmong, Abdul Latif, menjelaskan, ke 15 perusahaan ini, saat dilayangkan surat panggilan pertama, terkesan mangkir dalam mengikuti persidangan.
“Jumat pekan ini, mereka (15 perusahaan, red), harus hadir dalam persidangan. Selain mereka harus membawa jaminan dalam TGR tersebut, yang sesuai. Misalnya TGR Rp50 juta, jangan sampai bawa jaminan hanya Rp10 juta,” harap Latif.
Dia menjelaskan, jaminan itu berupa sertifikat, BPKB dan lain-lain yang dapat menjamin. “Nantinya mereka akan melakukan penandatangan surat perjanjian mutlak,” tegasnya.
Ditegaskannya, jika dalam panggilan kedua tidak hadir, pihaknya akan berkordinasi dengan aparat berwajib dalam hal ini Kepolisian. “Sehingga diharapkan pada Jumat nanti perusahaan yang mendapatkan TGR harus hadir,” ujarnya.
Diketahui saat ini, pihak Inspektorat Pemkab Bolmong, juga telah menyurati Unin Palayanan Pengadaan (ULP). “Tujuannya, untuk memberikan informasi kepada ULP, agar perusahaan yang masih kena sanksi TGR, tidak diikuti dalam pelelangan nantinya,” pintahnya.
(jumrin potabuga)