Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Guna memaksimalkan standar pelayanan publik tentang tertib administrasi pencatatan seperti akte lahir, akte nikah dan elektronik Kartu Tanda Penduduk (eKTP), terus disosialisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), kepada warga. Itu dilakukan supaya warga secara umum dapat memahami kententuan perundangan-undangan tentang pecatatan dan status kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Pemkab Bolmong, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong, Drs Iswan Gonibala, Jumat (09/12/2016), kepada wartawan, mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga tentang kebijakan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2013 (UU No:24/2013).
“Kami terus berupaya berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga terus menyampaikan bahwa untuk pengurusan administrasi kependudukan seperti akta lahir, akta nikah dan eKTP di Disdukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. “Termasuk program lainnya yang kami lakukan yakni pencatatan nikah secara massal secara gratis,” terangnya.
(jumrin potabuga)