Beranda Berita Utama Dinsosnakertrans Akan Sidak Perusahaan Terkait THR

Dinsosnakertrans Akan Sidak Perusahaan Terkait THR

276
0
Kabid Tenaga Kerja Ratna Andharani

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru berencana akang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Perusahaan yang ada di Kotamobagu.

Kepala Dinsosnakertran Haris Podomi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Ratna Andharani mengatakan, pihaknya akang turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak ke sejumlah perusahaan untuk memastikan semua karyawan telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Dia menegaskan, perusahaan yang disidak sudah harus selesai memberikan THR, dan apabila kedapatan belum memberikan THR pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Kalau saat di sidak ada THR yang belum dibayarkan maka kami bisa langsung mengecek kapan akan dibayarka, jika dicek kembali ternyata belum lagii dibayarkan maka, kami akan memberikan sanksi tegas,” tegas Ratna.

Tambahnya, THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka, setiap perusahaan wajib membayarkan THR.

Dia berharap, sesuai aturan Kemenaker semua pemberian THR bisa dilaksanakan dengan maksimal, agar karyawan penerima THR bisa berbelanja dengan uang tersebut,” Tutupnya

Kifly Koto

Artikulli paraprakHumas KK Gelar Pelatihan Protokol dan MC
Artikulli tjetërMarkas Polres Bolmong Dilalap Sijago Merah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.