Beranda Berita Utama Diduga Miliki Sabu Oknum ASN Bolmut Ditangkap Polisi

Diduga Miliki Sabu Oknum ASN Bolmut Ditangkap Polisi

572
0
Diduga Miliki Sabu Oknum ASN Bolmut Ditangkap Polisi
Ilustrasi

Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Ketahanan Pangan (BKP) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berinisial ZR alias Zul (30), tertangkap saat membawa barang diduga narkoba jenis sabu-sabu oleh Satuan Resnarkoba Polres Bolmong, Jumat (09/12/2016), sekitar pukul 00.30 Wita dini hari.

Info diperoleh, menyebutkan, Zul ditangkap tidak sendirian, melainkan bersama dua rekannya masing-masing berinisial EP alias Er (39) warga Desa Olot, Kecamatan Bolangitang Timur, dan SA alias Rul (25), seorang mekanik dealer Yamaha Bolmut, warga Desa Bolangitang 1, Kecamatan Bolangitang.

Kapolres Bolmong AKBP Saifol Wahyudi, melalui Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Saiful menjelaskan kronologis penangkapan berawal saat Tim Satresnarkoba pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Stenly, melakukan penangkapan terhadap Rul dan Er di halaman parkir Hotel Keakar Boroko, Kabupaten Bolmut, sekitar pukul 22.00 Wita, Kamis kemarin.

“Saat itu, Rul kebetulan baru saja menyerahkan sebuah pipet yang berisi sabu kepada rekannya Er. Pipet tersebut ditemukan di bagasi motor milik Er,” terang AKP Saiful Tammu.

Diketahui, kata Saiful Tammu, sebelumnya Er menyuruh kepada Rul untuk membeli sabu seharga Rp500 ribu, dari Zul, yang tak lain seorang ASN. “Aksi mereka ini telah diketahui aparat kepolisian Bolmong,” tuturnya.

Menurut Saiful Tammu, Tim Resnarkoba Polres Bolmong, terus berupaya melakukan pengembangan temuan ini. akhirnya, tepat Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, Zul, berhasil ditangkap di gudang cadangan pangan milik Pemkab Bolmut, yang terletak di kompleks eks pasar lama Kecamatan Kaidipang.

“Tim Resnarkoba Polres Bolmong, pun dalam penangkapan tersebut langsung mengambil tindakan penggeledahan. Akhirnya ditemukan dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai Zul, didapati pembungkus rokok Djarum Super MLD yang berisi 1 paket, itu diduga sabu. Sabu itu dibungkus dengan timah rokok berwarna merah dan dilapisi plastik bening,” terang Saiful Tammu.

Dikisahkan Saiful Tammu, usai menangkap Zul, tim Resnarkoba Polres Bolmong, menuju kediaman oknum ASN tersebut, yang berada di Desa Telaga, Kecamatan Bolangitang Barat.

“Didalam lemari baju kamar pertama di rumah Zul, saat dilakukan penggeledahan, yang turut disaksikan istrinya, tim menemukan seperangkat alat berupa bong,” jelas Saiful Tammu.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Satuan Resnarkoba Polres Bolmong, bersama barang bukti juga telah diamankan, diantaranya 1 paket diduga sabu, 2 perangkat/peralatan bong, 3 korek api gas, 1 pembungkus rokok Djarum Super MLD, 3 unit handphone, serta 1 lembar kertas bukti transfer BRI. “Semua ini nantinya untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong,” ujarnya.

(kifly koto)

Artikulli paraprakTimpora Bolmong Periksa Pekerja Asing di PT CNSC
Artikulli tjetërPemadaman Listrik Ganggu Pelayanan eKTP di Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.