kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Data Kependudukan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Kota Kotamobagu (KK), jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP), tercatat sebanyak 91.730 jiwa, dan baru 96 persen atau 88.712 warga telah mengikuti perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (eKTP).
Kepala Disdukcapil Pemkot KK, Virgina Olii SE, mengatakan, tinggal 3.018 warga yang belum melakukan perekaman eKTP. Sementara warga yang wajib mengantongi KTP, mereka sudah berumur 17 tahun ke atas dan sudah menikah. “Jadi masih ada 3.018 jiwa yang belum melakukan perekaman,” terang Virgina Olii.
Dia juga mengatakan, untuk memaksimalkan kinerja instansinya, para petugas yang ditunjuk melakukan perekaman eKTP, langsung turun lapangan. “Hal ini, terus kami maksimalkan. Saat ini juga sedang ada pelayanan keliling yang turun langsung ke beberapa kelurahan untuk melakukan perekaman. Satu diantaranya yang sedang berlangsung di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” ujarnya.
Diketahui juga, pelayanan selain di Kantor kami juga turun langsung kelapangan, dengan tujuan untuk mempermudah kepada warga untuk dilakukan perekaman. Sementara target yang akan ditempuh untuk mencapai 100 persen hingga 31 Desember mendatang. “Kami tetap berupaya untuk memenuhi targetnya,” tutur Olii.
(kifly koto)