KOTAMOBAGU, KC – Hanya dalam tempo 90 menit atau 1,5 jam, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa, (01/11/16), berhasil menjaring 35 orang pelanggar Lalu Lintas (Lalin).
Hal ini, terjadi saat Satlantas Polres Bolmong, menggelar operasi rutin langsung Kepala Unit (Kanit) Operasi Jalan Raya, IPTU Donal S Ngalimin, di depan gedung SMK Prima Sejahtera, Jalan Kampus, Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat, sejak pukul 09.00 sampai pukul 10.30 WITA.
“Kami melakukan ini, guna menertibkan para pengendara dan kendaraan yang tidak lengkap persyaratan saat di jalan raya,” kata Romel.
Dari amatan, nampak setiap pengendara yang tidak lengkap, dihentikan oleh petugas satlantas dan diarahkan ke pinggir jalan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraannya.
Alhasil dalam jangka waktu satu setengah jam sedikitnya 35 pelanggaran lalulintas terjaring.
Menurut Donal Ngalimin, kebanyakan pelanggar Lalin yang terjaring itu diantaranya, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Keterlambatan STNK,” ucap Donal, seraya menambahkan, dalam Operasi rutin ini, bertujuan untuk mengantisipasi pelaku pelanggar lalu lintas dan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Romel Pontoh SIP, menambahkan tujuan dari operasi yang digelar secara rutin, bertujuan untuk menertibkan para pengendara dan kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi seperti SIM dan STNK. “Juga mengantisipasi atau meminimalisir angka curanmor di daerah ini,” tutur Pontoh.
(kifly koto)