Beranda Berita Utama Sehan Tegaskan Pengelola Keuangan Taati Aturan

Sehan Tegaskan Pengelola Keuangan Taati Aturan

319
0
Sehan Tegaskan Pengelola Keuangan Taati Aturan
Sehan S Landjar SH, Bupati Kabupaten Boltim.

Kotamobaguonline.com, BOLTIM – Guna menciptakan pemerintah bersih dan berwibawa, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S Landjar SH, Senin (21/11/2016), kembali menekankan kepada para pengelola keuangan daerah seperti bendahara, PPTK, PPK bahkan PA dan KPA untuk wajib mematuhi semua  Undang-Undang dan peraturan tentang keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Sehan Landjar, dihadapan seluruh pimpinan dan staf jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), saat memimpin apel kerja di halaman kantor Bupati Boltim.

“Apabila semua pekerjaan kita jalankan sesuai rambu-rambu atau rule of the game, maka tidak perlu khawatir atau takut ketika  ada pemeriksaan dari auditor,” tegasnya.

Sehan sendiri sempat berang saat penyampaian tersebut. karena masih ada sejumlah SKPD, terkesan kurang proaktif terhadap permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kelengkapan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2016.  “Saya ingatkan kepada satuan kerja agar jangan selalu melakukan kesalahan, berulang dalam pelaksanaan program dan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan,” harapnya.

Dengan demikian, dia meminta kepada seluruh pengelola keuangan di masing-masing SKPD agar dalam proses pengadaan barang dan jasa, selalu berpedoman pada aturan perundang-undangan. “Hindari perbuatan  mark-up dan fiktif, pada kegiatan yang saudara laksanakan. karena kedua hal tersebut paling dinilai tidak baik oleh auditor seperti BPK,” ajaknya.

(tr-01)

Artikulli paraprakPanwaslu Bolmong Terima Laporan Warga
Artikulli tjetërBupati: SKPD Boltim Jangan Bikin Program Tumpang Tindih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.