Beranda Berita Utama Perda OPD Baru Bolmut Disahkan

Perda OPD Baru Bolmut Disahkan

321
0
Perda OPD Baru Bolmut Disahkan
Rapat Paripurna DPRD Bolmut, terkait Pengesahan Perda OPD baru.

BOLMUT, KC – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),  Jumat (04/11/2016), akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda OPD baru tersebut, melalui Rapat Paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut, Karel Bangko SH.

Menurut Bangko, dengan disahkan OPD ini, nantinya akan ada penyesuaian jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bolmut, yang dinilai dapat menghemat anggaran di daerah.

“OPD baru ini, disahkan melalui pembahasan panjang, sehingga, dapat diharapkan, pihak eksekutif untuk bisa melaksanakannya dengan baik dan maksimal,” kata Karel.

Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bolmut, Abdul Haris Bangko SH, mengatakan, selain pembahasan Ranperda OPD yang diparipurnakan menjadi Perda.

“Juga dalam agenda tersebut dibahas Ranperda perubahan nomor 3 Tahun 2012 tentang, Perijinan Jasa Umum dan Ranperda perubahan nomor 5 Tahun 2012 tentang, Jasa Tertentu,” kata Haris.

Dia menambahkan, nantinya dalam penyusunan KUA PPAS APBD Bolmut tahun anggaran 2017, tentunya telah mengacu pada OPD baru, yang sah ditetapkan, melalui rapat paripurna dewan.

“Dengan sendirinya ketika disahkan OPD baru, nantinya dalam penyusunan anggaran telah disesuaikan dengan struktur yang baru,” ujarnya.

Hadir dalam paripurna tersebut, Bupati Drs Depri Pontoh, Sekda Asripan Nani, para Asiten, pimpinan SKPD, serta Camat.

(gandhi/yahya)

Artikulli paraprakSatpol-PP dan Linmas Kotamobagu Latihan Penanggulangan Bencana
Artikulli tjetërPanwas Bolmong Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pelanggaran Kampanye

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.