Beranda Berita Utama Pemkab Bolmong Proses ASN Terlibat Poltik

Pemkab Bolmong Proses ASN Terlibat Poltik

329
0
Diskop UKM Bolmong Rumuskan Bunga Koperasi 2,5 Persen,
Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Pemkab Bolmong, Zainudin Paputungan SE MAP.

Kotamobagu Online, BOLMONG – Menyusul adanya surat yang dikirim pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dalam hal ini Bupati, terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), terlibat politik secara praktis, pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, akhirnya diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bolmong, Zainudin Paputungan SE MAP, kepada kotamobaguonline.com, Senin (15/11/2016), menegaskan, terkait surat masuk dari Panwaslu Bolmong, kepada Bupati, tentang oknum ASN berinisial JM, disinyalir telah melangar disiplin.

“Dan surat tersebut secara serius ditindaklanjuti Pemkab Bolmong,” kata Zainudin.

Menurut Zainudin, terkait laporan keterlibatan oknum ASN dalam kegiatan politik secara praktis, sudah tenttu harus didukung oleh data otentik. “Ya, harus ada bukti kuat dan saksi,” ujarnya.

Sekedar diketahui, keterlibatan ASN dalam politik praktis, sudah tentu akan diberikan sanksi pelanggaran, meliputi tiga tingkatan, yakni sanksi berat, berupa penurunan pangkat selama 3 tahun atau pemecatan secara tidak terhormat. Sanksi Sedang, penurunan jabatan, dari eselon 3 ke eselon 4, serta sanksi ringan, meliputi teguran lisan dan teguran pesan atau surat.

“Untuk sanksi sedang dan ringan, itu masih kewenangan kepala dinas terkait. Karena masih dalam naungan instansi bersangkutan,” katanya.

Akan tetapi kata Zainudin, jika sudah masuk kategori sanksi berat, mekanismenya cukup panjang. Pihak tim pengawas disiplin ASN yang diketuai langsung Sekretaris Derah (Sekda), terdiri dari BKD, Inspektorat, Kabag Hukum, Asisten I dan Kepala Dinas terkait, melakukan rapat melalui sidang kode etik.

“Setelah keputusan sidang etik, barulah hasilnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Adrianus Nixon Watung. Jadi kewenangan pemberian sanksi adalah Bupati,” katanya.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakPendidikan Jadi Perhatian Paslon Yasti-Yanny
Artikulli tjetërPerekaman eKTP di Sekretariat Pemenangan, Dukcapil Diduga Terlibat Politik Praktis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.