Beranda Berita Utama Panwaslu Bolmong Laporkan Dugaan Keterlibatan ASN di Pilkada Secara Praktis

Panwaslu Bolmong Laporkan Dugaan Keterlibatan ASN di Pilkada Secara Praktis

328
0
Panwaslu Bolmong Laporkan Dugaan Keterlibatan ASN di Pilkada Secara Praktis

BOLMONG, KC – Menyusul adanya pelanggaran disiplin terkait dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), secara praktis dalam Pemilihan Kepala Daerrah (Pilkada), Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) 2017 mendatang. Pihak Panitia Pengawas Pemilu (Pemilu), telah melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolmong serta ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Bolmong, Nenny Kumayas, Rabu (02/11/2016), pihaknya telah melaporkan keterlibatan oknum ASN Pemkab Bolmong, secara praktis dan ini merupakan sebuah pelanggaran disiplin. Sebab kata Nenny, ASN dalam dunia politik harus bertindak netral.

“Sebab ASN tak dibolehkan untuk terlibat secara praktis dalam politik terlebih pada Pilkada ini. Dan  kami telah melaporkan ke Pemkab Bolmong juga KASN,” terang Kumayas, sambil tak menyebutkan nama oknum ASN tersebut.

Lanjut Nenny, sangat tegas dilarang ASN terlibat politik praktis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami telah mengantongi sejumlah bukti soal dugaan keterlibatan oknum ASN yang dilaporkan itu. Dimana oknum ASN tersebut ikut salah satu pasangan calon mulai tahapan, pendaftaran bakal calon, penetapan pasanan calon serta pencabutan nomor urut,” terangnya, seraya menambahkan bukti dugaan keterlibatannya telah kami lampirkan pada laporan tersebut.

Nenny sendiri menanyakan apa kapasitas seorang oknum ASN, menggunakan kartu tanda sebagai tim salah satu kandidat. “Ini yang kami pertanyakan dan itu adalah satu diantara pelanggaran,” tegasnya.

Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pemkab Bolmong, Zainudin Paputungan SE MAP, ketika dikonformasi, mengatakan, pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait adanya dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut.

“Kami juga mempelajari tingkat kesalahan oknum ASN yang dimaksud. Jika benar-benar terbukti sudah tentu akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan tentang disiplin ASN,” katanya.

(jumrin potabuga)

 

Artikulli paraprakPendukung SBM-JiTu Diminta Paraktekkan Kampanye Damai Beradab Beradat dan Bermartabat
Artikulli tjetër15 M Lebih Anggaran Pilwako Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.