Beranda Berita Utama Panwas Bolmong Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pelanggaran Kampanye

Panwas Bolmong Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pelanggaran Kampanye

319
0
Panwas Bolmong Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pelanggaran Kampanye
DR Tommy Sumakul SH MH, ketika memaparkan masalah pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu.

BOLMONG, KC – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (05/11/2016), siang tadi, menggelar sosialisasi tatap muka, dalam rangka pencegahan dan penanganan pelanggaran tahapan kampanye, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), tahun 2017.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, dengan menghadirkan tiga nara sumber, masing-masing, Ketua Bawaslu Sulut, Harwin Malonda SH MPd, Komisioner KPU Bolmong, Deandels Sambowadile dan DR Tommy Sumakul SH MH, dari kalangan akademisi. Seblumnya dilakukan penyampaian pihak panitia pelaksana, dalam hal ini Sekretaris Panwas Bolmong, Samsul Ligotu.

Menurut Ketua Panwas Bolmong, Heni Kumayas SIP MA, mengatakan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas pengawasan dalam Pilkada, Bupati dan Wabup, tahun 2017 mendatang.

“Nah, sosialisasi ini merupakan hal terpenting dalam penanganan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan kampanye. Ada beberapa hal yang harus diketahui kita semua. Termasuk masalah yang timbul akibat pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat dan tim suksesnya. Bahkan adanya keterlibatan ASN, perlu diawasi,” kata Kumayas.

Sementara itu, DR Tommy Sumakul, kalangan akademisi, membahas masalah partisipasif pemilih dan regulasi yang setiap hajatan pesta demokrasi termasuk Pilkada ini, berubah-ubah tak ada yang paten.

“Ini terjadi karena adanya sebuah kepentingan terlalu besar,” kata Sumakul.

Demikian juga, cara melakukan sosialisasi sudah tentunya harus melihat kultur dan latar belakang di daerah tersebut, karena masing-masing daerah berbeda cara pendekatannya.

“Ada tiga hal tahapan yang paling krusial sering menimbulkan potensi masalah. Diantaranya soal penyusunan daftar pemilih. Politisasi penggunaan anggaran negara, yang biasanya dilakukan para incumben atau calon petahana. Dan yang terakhir adalah pihak penyelenggara tidak netral. Inilah masalah krusial yang menimbulkan dampak kerawanan kamtibmas di daerah,” terang Sumakul.

Disatu sisi, Komisioner KPU Bolmong, Deandels Sambowadile, menjelaskan saat ini tahapan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Bolmong 2017, sedang berjalan.

“Pada tahapan kampanye ini, nantinya akan ada beberapa hal yang timbul diakibatkan oleh oknum-oknum yang dengan sengaja maupun tak sengaja, mengabaikan regulasi atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bila kita tidak mengacu pada aturan main, sudah tentu akan menimbulkan permasalahan,” ungkap Deandels.

Harwin Malonda SH MPd, Ketua Bawaslu Sulut, menambahkan, menyangkut kampanye diluar politik uang, keterlibatan ASN, serta penggunaan fasilitas negara, ini adalah sebuah pelanggaran. Namun tak semua orang yang berhak melaporkan adanya sebuah pelanggaran.

“Yang berhak melaporkan adanya sebuah pelaggaran adalah pemilih ataupun peserta pemilu. Dimikian pula batas kadaluarsa laporan juga berlaku. Lamanya 7 hari setelah kejadian, dan ini akan ditindaklanjuti oleh Panwas dan Gakumdu yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan,” ujarnya.

Hadir pada kegiatan ini, Polres Bolmong, Dandim 1303, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Panwas Kecamatan devisi pencegahan, Panwas Kecamatan devisi HPP dan perwakilan Paslon, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Masyarakat, serta tokoh agama dan tokoh adat.

(jumrin potabuga)     

Artikulli paraprakPerda OPD Baru Bolmut Disahkan
Artikulli tjetërKetua KPU RI Hadiri Rakor dan Kosolidasi Penyelenggara Pilkada Bolmong 2017

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.