Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Decky Kaesang, Sabtu (19/11/2016), mengakui, meski minim anggaran, lembaganya tetap melaksanakan tugas penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen.
“Meski lembaga ini baru dibentuk bulan Agustus 2016 lalu, namun kami tetap eksis melaksanakan tugas mulai, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga Pengadilan umum,” kata Decky Kaesang.
Decky Kaesang juga mengatakan, rencananya Senin (21/11/2016) pekan depan, pihaknya akan mengadakan pertemuan antara anggota yang sudah dilantik sejak 3 Agustus lalu, bersama anggota sekertariat. “Tujuannya tugas dan fungsi masing-masing di lembaga ini bisa dipahami,” jelas Kaesang.
“Meski anggaran minim, tetap kami jalankan amanah ini, demi pelayanan kepada konsumen,” aku Decky, tanpa merinci besaran anggaran yang ada saat ini..
Dia menegaskan, keberadan lembaga ini, bertujuan untuk membantu pihak investor dan konsumen. “Bila ada permasalahan yang timbul dipermukaan, maka kami tidak memihak siapapun, berdiri di tengah-tengah, agar permaslahan cepat tuntas,” pungkasnya.
(kifly koto)