JELANG batas waktu yang telah ditetapkan, akhirnya Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Kotamobagu (KK) tahun 2017, Rabu (30/11/2016), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), melalui rapat paripurna tahap II, mensahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pandangan akhir dibacakan oleh masing-masing jruru bicara fraksi ada di DPRD KK, yang terdiri dari Alfrits Nelson Paat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Meidy Makalalag dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Novy Reggie Manoppo dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Agus Suprijanta Fraksi Partai Kebangkitan Rakyat (FKR), FeybaTumondo dari Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (FGIS) serta Rendy Virgian Mangkat SH MH dari Fraksi Partai Golkar (FPG), semuanya menerima RAPBD tahun 2017, disahkan menjadi Perda.

Rapat paripurna pun ditutup dengan pembacaan sambutan Walikota KK, Ir Hj Tatong Bara, yang dibacakan oleh Wakil Walikota, Drs Hi Jainuddin Damopolii. “Semoga ditetapkan APBD 2017 ini, yang sangat erat kaitannya dengan program kreakyatan, merupakan wujud kepedulian Pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyatnya,” tuturnya.

Diketahui, rapat paripurna ini, dipimpin langusung Ketua DPRD KK, Hi Ahmad Sabir SE, dan dihadiri anggota DPRD, para pimpinan SKPD, Camat, Lurah dan Sangadi, dan diakhir dengan penandatangan nota keuangan terkait pengesahan ranperda menjadi perda APBD 2017..
(Kifly/Adve)