Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Walikota Ir Hj Tatong Bara, bersama Perangkat Desa dan Kelurahan se Kota Kotamobagu (KK), menghadiri deklarasi stop Buang Air Besar Sembarang (BABS), yang digelar di Balai Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (22/11/2016). Desa Sia menjadi pelopor pertama Stop BABS di Kotamobagu.
“Saya patut meberikan apresiasi kepada Sangadi (Kepala Desa, red) dan seluruh perangkat dan warga Desa Sia, atas upaya gebrakan ini. Desa Sia menjadi pelopor program stop BABS,” kata Tatong Bara.
Menurut Walikota Tatong Bara, deklarasi stop BABS adalah wujud kemandirian masyarakat desa karena dengan membuang air besar tidak di sembarang tempat, menjadikan lingkungan sekitar bersih dan menjadi masyarakat yang hidup sehat.
“Buang air besar di jamban yang sehat, merupakan bentuk komitmen tinggi masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan,” tutur Walikota Tatong Bara.
Kepala Desa Sia, Herto Balansa, menegaskan, jika masyarakat kedapatan buang air besar di sembarang tempat, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa denda Rp50 ribu. “Ya biar ada efek jeranya,” singkat Herto.
(Kifly Koto)