Beranda Berita Utama 202 PPS se Bolmong Umumkan DPS

202 PPS se Bolmong Umumkan DPS

476
0
202 PPS se Bolmong Umumkan DPS
Nampak Ketua PPK dan anggota PPS didampingi PPL Lolak, saat mengumumkan DPS.

BOLMONG, KC – Tak kurang dari 202 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), serentak, Kamis (10/11/2016), mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) 2017 mendatang.

Menurut Isnaidi Mamonto, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong), membidangi Devisi Program dan Data, mengatakan, pengumuman DPS tersebut dengan cara menempelkan daftar nama pemilih di tempat-tempat umum seperti di Balai Desa atau kantor desa setempat. Bahkan diumumkan lewat pengeras suara dengan cara membacakan satu persatu nama dalam DPS baik di rumah ibadah maupun di kantor Desa setempat.

“Ini untuk mempermudah kepada warga wajib pilih, untuk mengetahui apakah namanya masuk dalam DPS atau tidak. Apabila belum terdaftar, sebaiknya segera melaporkan ke PPS setempat,” terang Isnaidi Mamonto.

Dikatakannya, tahapan pengumuman DPS ini serentak diumumkan pada hari Kamis ini, setelah terdapat keluhan atau laporna terkait nama wajib pilih belum masuk dalam daftar, maka akan dilakukan perbaikan.

“Oleh karena ini, perlu dilakukan pengumuman DPS kepada halayak umum, sehingga ketika masuk dalam tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada bulan Desember mendatang, sudah tidak ada keluhan dari wajib pilih, jika namanya belum terdaftar,” imbuhnya.

Ditegaskannya, pihaknya telah melakukan koordinasi dngan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Bolmong, terkait warga yang telah memenuhi syarat wajib pilih, akan tetapi belum mengantongi KTP elektronik. “Atau masuk dalam data base kependudukan. ini dilakukan pihak KPU Bolmong dalam mengupayakan seluruh wajib pilih masuk dalam DPT, makanya peran masyarakat sangat diharapkan,” tuturnya.

Perlu diketahui, kata Isnaidi Mamonto, selian telah diumumkan lewat PPS di Desa, juga warga bisa memastikan DPS ini, melalui website KPU, https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional, dengan cara memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Berbagai cara pun bisa diketahui kepastaian nama wajib pilih terdaftar atau tidak, yang jelas KPU dalam berbagai upaya ingin mempermudah kepada warga wajib pilih ingin mendapatkan informasi,” tuturnya.

(jumrin potabuga)  

Artikulli paraprak79 Lembaga Pendidikan di Kotamobagu Dapat Bantuan
Artikulli tjetërBupati Sehan Landjar Irup Hari Pahlawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.