Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Kotamobagu, mengalami kenaikan sebesar Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp42 miliar, kini menjadi Rp43 miliar, ditahun 2016 ini.
Demikian dikatakan Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Jumat (18/11/2016), usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2017.
“Kenaikan PAD ini, tak lepas dari pengaruh Peraturan Daerah (Perda) tentang retrebusi,” kata Tatong.
Perlu diketahui kata Tatong Bara, adapun beberapa Perda yang mempengaruhi kenaikan pendapatan daerah ini, diantaranya Perda retribusi Parkir, Perda Balai Benih Ikan (BBI), Perda Rusunawa dan masih ada juga perda lainnya.
“Saya optimis di tahun anggaran 2017 mendatang, PAD Kota Kotamobagu akan meningkat dari tahun 2016 ini, apabila pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Pobundayan, benar-benar difungsikan dengan semaksimal mungkin,” tuturnya.
Selain rumah sakit tambah Tatong Bara, untuk sektor pendapatan jenis pajak atau retribusi yang menjadi PAD di Kotamobagu diantaranya pajak perhotelan, restoran reklame, hiburan, penerangan jalan, pajak rokok, sudah tentu akan megalami kenaikan.
“Untuk retribusi izin tempat usaha parkir khusus, retribusi jalan umum, retribusi kendaraan bermotor serta sejumlah retribusi lainnya, merupakan sektor pendapatan ril yang harus diberlakukan. Dimana saat ini belum terkelola secara maksimal,” ujarnya.
(kifly koto)