KOTAMOBAGU, KC – Menyusul adanya upaya pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), sebagaimana ditegaskan Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi), mendapat dukungan dari seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Walikota Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, telah mengumandangkan akan menindak tegas bila ada Aparatur Sipil Negara (ASN), terlibat dengan masalah ini.
“Tak ada tempat bagi ASN Pemkot Kota Kotamobagu, terlibat Pungli,” tegas Tatong, beberapa waktu lalu.
Bahkan Wakil Walikota (Wawali) Drs Hi Jainuddin Damopolii, Selasa (18/10/2016), menagaskan, kepada seluruh pengendara, ketika masuk pos perparkiran, diwajibkan untuk mengambil karcis retribusi yang diserahkan oleh petugas parkir.
“Bagi pengendara, sebaiknya dapat mengambil karcis retribusi, sebab bila tidak diambil, ini salah satu yang termasuk pungli,” kata Jainuddin.
Lanjutnya, pendapatan retribusikan dihitung sesuai dengan jumlah karcis yang habis. “Nah jika pengendara tidak mengambil karcis, maka uang tersebut masuk ke kantong petugas,”ungkap Jainuddin.
Kepala Dinas Perhubungan, Parawisata, Budaya dan Infokom, Pemkot Kota Kotamobagu, Hi M Agung Adati ST MSi, telah mengistruksikan petugas pos untuk memberikan karcis pada pengendara.
“Kami terus melakukan pengawasan pada seluruh pos parkir, setiap 3 hari sekali dilakukan pencatatan jumlah karcis yang keluar dan disesuaikan dengan jumlah uang hasil retribusi,” tutur Agung.
Pada intinya, kata Agung Adati, pengedara wajib mengambil karcis. “Bila mereka (Petugas Parkir, red), tidak menyerahkan laporkan pada kami. Bisa juga dihubungi melalui nomor handphone 081340820028,” tegas Agung.
(kifly koto)