
BOLMONG, KC – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jemi Mewoh, Jumat (14/10/2016) lalu, secara resmi melaporkan Abner Patras cs, ke Mapolres Bolmong, atas kasus penyerobotan lahan di HGU di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, sekaligus adanya pengancaman kepada ibu kandungnya, yang berada di lokasi perkebunan tanaman jagung.
Dalam keterangan Jemi Mewoh, pihaknya melaporkan kejadian tersebut, dikarenakan lahan yang digarapnya selama ini, yang terletak antara Desa Tiberias dan Gogaluman, dipermasalahkan Abner cs, bahkan adanya pengancaman kepada ibu kandungnya saat berada diperkenunan tanaman jagung. Sihingga menimbulkan ketegangan dengan pihak penyerobot (Abner cs).
“Saya melaporkan masalah ini, agar Polisi dapat mengatahui peristiwa yang keluarga kami alami. Sebab lahan yang selama ini kami berkebun telah di serobot oleh Abner cs,” tutur Jemi, kepada kotamobaguonline.com, Sabtu (15/10/2016).
Dikisahkan Jemi Mewoh.
“Saya sudah datang melapor dan laporan kami meminta Polres Bolmong dapat memproses hukum karena Abner cs adalah otak dalam memprovokasi warga dengan cara membagikan/kapleng tanah untuk jadi milik sendiri, kami tau hukum dan AP cs provokatornya,” tutur Mewoh.
Diketahui surat tanda terima laporan Polisi/Pengaduan nomor: STTLP/849/X/2016, yang menerima laporan Aipda Wardoyo, Bimin SPKT Polres Bolmong.
Kasus ini terjadi, dimana Abner cs telah merusak tanaman jagung seluas 4 hektar dilakukan lebih dari 15 orang dengan cara memangkas tanaman jagung milik pelapor Jemi Mewoh. Dan Abner selaku terlapor, balik mengancam kepada ibu kandung pelapor.
“Kasihan kami selaku masyarakat yang tidak tau apa-apa diajak untuk di adu dombakan. Dan ada juga warga yang jadi korban karena ulah dari pelaku penyerobotan lahan tersebut,” ungkap Mewoh.
Kapolres Bolmong, AKBP William A Simajuntak SIK MH, melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tamu, membenarkan adanya laporan tersebut.
Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung SH, mengaku jika pihak Pemerintah Kabupaten Bolmong, sendiri sudah di PTUN kan oleh pihak perusahan PT Melisa Sejahtera, perusahaan kepala genja, yang berlokasi di lahan HUG, Desa Tiberias, yang akhirnya menimbulkan polemik antara warga dan perusahaan.
Menurut Watung, pihaknya menghentikan aktivitas sementara perusahaan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK). “SK yang dikeluarkan, bukan berarti masyarakat Tiberias, berhak masuk ke lokasi HGU, dan itu sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara kita,” tutur Watung.
Amatan dilapangan tepanya di lokasi HGU yang dipermasalahkan tersebut, telah di serobot dan diduduki warga. Bahkan sebelumnya telah terjadi aksi demo penolakan dilakukan di Kantor Bupati Bolmong dan pemblokiran jalan oleh warga yang diduga ditunggangi oleh Abner cs.
(tim kotamobaguonline.com)