Beranda Berita Utama Tak Terapkan SMK3 Pelaksana Proyek KPP Kotamobagu Terancam Sanksi

Tak Terapkan SMK3 Pelaksana Proyek KPP Kotamobagu Terancam Sanksi

406
0
Tak Terapkan SMK3 Pelaksana Proyek KPP Kotamobagu Terancam Sanksi
Bagian Samping Kanan Proyek Lanjutan Gedung Kantor Pajak Pratama Kotamobagu, terletak di Jalan Paloko Kinalang (Jalur Dua).

KOTAMOBAGU, KC – Kontraktor pelaksana proyek pembangunan Kantor Pajak Pratama (KKP) Kotamobagu, PT Praja Ghupta, terancam dikenakan sanksi oleh Dinsosnakertrans Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, berupa pemberhentian aktifitas pekerjaan, karena mengabaikan kewajiban dalam Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Perusahaan tersebut dinilai telah melanggar hukum yang harus dipenuhi. Termasuk Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang ketenagakerjaan.

Ditegaskan Ratna, hingga saat ini perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan gedung KPP Kotamobagu, yakni PT Praja Ghupta, tak kunjung melaporkan tenaga kerjanya ke Dinsosnakertrans Kota Kotamobagu.

“Terlebih pada pelaksanaan proyek tersebut, telah menimbulkan korban jiwa, dan kuat dugaan pekerja yang meninggal dunia itu, tidak memakai pengamanan pada keselamatan kerja. Karena tidak ada penerapan SMK3, maka terjadilah kecelakaan tragis, yang sama sekali kita tak mengharapkan adanya kejadian seperti itu,” tegas Ratna, Rabu (19/10/2016).

Lanjutnya, parahnya lagi PT Praja Ghupta, selaku perusahan yang dipercayakan membangun kantor pajak pratama di kawasan jalan Paloko-Kinalang Jalur Dua Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, dengan biaya sesar Rp9 miliar lebih, bersumber dari APBN tahun anggaran 2016,  tidak melaporkan tenaga kerjanya setelah diberi peringatan. “Apalagi pihak perusahan terinformasi telah menambah tenaga kerja baru,” tuturnya.

Tidak hanya itu, dalam rekruitmen Naker pembangunan dan juga security tak sesuai prosedur. “Sebab sampai saat ini, juga pembangunannya telah berjalan belum ada yang datang melaporkan terkait ketenagakerjaan di instansi kami,” aku Ratna.

Perlu diketahui, kata Ratna, pihaknya bersama tim dari Dinsosnakertrans Pemkot Kota Kotamobagu, sudah beberapa kali meninjau ke lapangan dan melihat pelaksanaan pembangunan. “Parahnya lagi, sudah dua kali tinjau ke lokasi proyek, pihak pengawas saja terkesan tak menghargai kedatangan kami. Terlebih lagi, menyangkut penggunaan ketenagakerjaan sama sekali tak dilaporkan ke isntansi kami,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan pihak PT Praja Ghupta, berdampak pada penghentian kegiatan pembangunan KPP Kotamobagu, dengan alasan telah melanggar Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Tenaga Kerja.

“Dalam UU No I Tahun 1970 BAB III tentang syarat-syarat keselamatan kerja. Dalam Bab tersebut dijelaskan tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia,” terang Ratna.

Bahkan pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan tertulis menengenai ketenagakerjaan. Selain itu prosedur dalam lokasi pembangunan juga tidak diindahkan.

“Jelas pelanggaran ini sangat nampak dan terkesan disengaja. dalam UU No I tahun 1970 bab IX jelas mengatakan barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan,” papar Ratna.

Sementara itu, pengawas lapangan Dinsosnakertrans Pemkot Kota Kotamobagu, Didit, menegaskan jika memang benar perusahan harus mematuhi peraturan Tenaga Kerja.

“Dalam laporan tersebut harus memuat keterangan identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja. Kalau tak terdaftar di BPJS wajib lapor kami tolak,” tegas Didit.

Diketahui, pihik PT Praja Ghupta, sudah diberi teguran dan panggilan oleh pihak Dinsosnakertrans Kota Kotamobagu, namun hingga batas waktu yang diberikan, Senin (15/10/2016), nyatanya pihak perusahan tidak kunjung datang melapor.

(kifly koto)

Artikulli paraprakBPSPL FPK-ULM Gelar Sosialiasi Ikan Dilindungi Terancam Punah
Artikulli tjetërDakwaan JPU Ditolak, MMS Divonis Bebas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.