Beranda Berita Utama Pasien BPJS tak Boleh Nginap Lebih 15 Hari di RSUD Kotamobagu

Pasien BPJS tak Boleh Nginap Lebih 15 Hari di RSUD Kotamobagu

338
0
Pasien BPJS tak Boleh Nginap Lebih 15 Hari di RSUD Kotamobagu
Alfrest Daroel pasien peserta BPJS Kesehatan saat di kursi roda untuk siap keluar dari RSUD Kotamobagu.

KOTAMOBAGU, KC – Meski mengantongi kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, seorang pasien bernama Alfrets Daroel (63), warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, tak diperbolehkan menginap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, lebih dari 15 hari.

Padahal Alfrets, sendiri sedang dirundung sakit, dimana bagian lengannya sedang terpasang infuse, terpaksa harus pulang dan keluar dari RSUD tersebut, sementara dia sendiri membutuhkan perawatan medis.

Kejadian memilukan ini, terjadi pada Selasa (11/10/2016), sekira pukul 10.40 wita, Alfrets dibantu istrinya Hajira Mokoginta dan anak lelakinya, didorong keluar dari RSUD dengan kursi roda. Sementara lengan Alfrets masih terpasang selang infuse. Langsung diantar pulang ke kediamannya dengan menggunakan Becak Motor (Bentor).

Menurut keterangan Hajira Mokoginta, dia terpaksa membawa suaminya pulang, dikarenakan telah didesak pihak managemen rumah sakit. “Pihak rumah sakit mengatakan waktu penanggungan BPJS hanya 15 hari dan pasien sudah dirawat di rumah sakit itu sudah 15 hari. Saya sendiri tak tau pasti aturannya bagaimana,” kata Hajira, dengan penuh iba.

Lanjut Hajira, pihak RSUD terkesan memaksa kepada suaminya meski masih sakit, oleh kepala ruangan diminta untuk segera pulang karena waktu penanggunan BPJS telah habis.

Kepala Ruangan Irene Saroja RUSD Kota Kotamobagu, Hj Hasmawati SKep, membantah jika pihak rumah sakit memaksa agar pasien ini pulang. Dia mengaku sudah mengingatkan kepada pasien untuk tidak pulang ke rumah karena belum diperbolehkan pulang oleh Dokter. “Saya sudah katakan, kenapa sudah mau pulang, tapi si pasien mengatakan, sudah diusir pihak rumah sakit. Padahal itu tidak benar,” kilah Hasmawati.

Perlu diketahui, kata Hasmawati, pihaknya sama sekali tak memberlakukan pasien tanpa memikirkan unsur kemanusiaan.

“Demi Allah saya tidak mengatakan demikian. Memang pasien sudah beberapa kali dirawat di puskesmas dan kemudian dirujuk ke rumah sakit ke Manado. Namun belum selesai dirawat sudah pulang. Dan setelah itu datang ke rumah sakit ini,” tandasnya.

Dikatakannya, pasien mengidap Tuberkulosis Multi Drug Resistant (TB-MDR) atau TBC resistan, membutuhkan penanganan serius oleh tim medis di RSUD Kota Kotamobagu.

Terpisah, Kepala Bagian Operasional BPJS Bolmong Raya Suci Wulandari, menjelaskan, menyangkut peserta BPJS Kesehatan, perawatannya tak ada batas waktu. “Kami akan turun langsung, guna mengkroscek terkait kebenarannya. Apakah ini atas perintah dokter atau pihak managemen rumah sakit,” kata Suci.

(bella ismira lasabuda)

 

Artikulli paraprakBupati Minta SKPD Jangan Tiba Saat Tiba Akal
Artikulli tjetërWabup Boltim Serahkan Bantuan Kelompok Usaha Rumahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.