KOTAMOBAGU – Tak kurang dari 8.152 warga dari total 95.868 wajib KTP, hingga hari ini belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sebagaimana diberikan pemerintah pusat batas waktu sampai tanggal 30 September lalu.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, Virgina Olii SE, Selasa (05/10/2016). Dimana terdapat 87.716 warga di daerah ini telah mengantongi e-KTP.
“Padahal kami memberikan pelayanan perekaman e-KTP, sampai hari Sabtu. Namun masih ada juga warga wajib KTP, belum memanfaatkan waktu kepengurusan yang diberikan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, hingga tanggal 30 September. Dan pengurusannya gratis tidak dipungut biaya,” kata Virgina Olii, seraya menambahkan pihaknya membutuhkan adanya kesadaran dari warga wajib KTP, untuk datang mengurusnya.
Sebelumnya, Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, tak henti-henti, mengimbau kepada pemerintah Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan, bahkan di setiap hajatan, dia selalu menyampaikan akan wajib KTP, kepada warga yang belum mengantonginya.
“Semua elemen terkait lebih proaktif. Terutama mereka (warga, red) yang belum mengantongi KTP, agar segera melakukan pengurusan e-KTP. Dan ini gratis tidak dipungut biaya,” kata Tatong.
Ditegaskannya, batas waktu yang diberikan Pemerintah Pusat dalam hal perekaman e-KTP, telah berakhir tanggal 30 September lalu. Sekarang sudah masuk bulan Oktober. Namun masih ada juga warga yang belum mengantongi KTP. “Meski demikian pihak Dukcapil, tetap melayani bagi warga yang membutuhkan pelayanan perekaman eKTP,” tutupnya.
(aditya manoppo)