Beranda Berita Utama LSM Desak Gubernur tak Keluarkan IWUP PT Conch Semen

LSM Desak Gubernur tak Keluarkan IWUP PT Conch Semen

367
0
PT CNSC tak Mengganggu Aktivitas Bandara Lolak
Jalan Masuk ke Kawasan Pertambangan PT Conch Semen, di Desa Solok, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut.

BOLMONG, KC – Devisi hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rahmat Algaus, mendesak kepada Gunernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, agar tidak menggeluarkan izin PT Conch semen, perusahaan tambang semen yang berada di Desa Solok, Kecamatan Lolak.

Pasalnya, kata Algaus, lembaganya menemui sejumlah kejanggalan terkait dikeluarkannya rekomendasi oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong.

“Bayangkan saja Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP), hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Pemprov Sulut, dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey, namun kenyataannya perusahan dengan berani telah melakukan aktivitas pertambangan. Termasuk penggalian serta pembongkaran gunung atau perbukitan yang mengandung material semen,” kata Algaus, Sabtu (29/10/2016).

Bahkan pihak perusahaan meski belum mendapatkan izin menyangkut pembangunan pelabuhan, kenyataan dilapangan telah dilakukan aktivitas pekerjaan tersebut, dengan alasan perusahaan telah mendapat izin. Padahal itu baru sebatas rekomendasi yang dikelaurkan oleh mantan Bupati Salihi Mokodongan.

Sementara menyangkut pembangunan dermaga atau pelabuhan khusus, harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi antara pemerintah Kabupaten dan Provinsi.

“Kejanggalan-kejanggalan ini perlu diluruskan atau di tertibkan, sehingga tidak semena-mena pihak investor melakukan kemauannya sendiri. Lihat saja, meski masalah amdalnya sedang dilakukan pengkajian, namun perusahaan telah melakukan berbagai aktivitas, termasuk merubah bentuk struktur  dari perbukitan yang ada dikawasan pertambangan dan bentangan alamnya,” bebernya.

Sebelumnya, Humas PT Conch semen, Gunawan Mokoagow, membantah jika pihaknya telah mengantongi izin. “Kami telah mengantongi izin, meski baru rekomendasi  atau izin prinsip yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Salihi B Mokodongan,” terang Gunawan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, belum berhasil.

(jumrin potabuga)   

Artikulli paraprakDiakhiri Pelepasan 15 Ekor Merpati, Tahapan Kampaye Damai Bolmong Dimulai
Artikulli tjetërKPU Terima dan Umumkan Reksus Laporan Dana Awal Paslon Pilkada Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.