
BOLMONG, KC – Devisi hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rahmat Algaus, mendesak kepada Gunernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, agar tidak menggeluarkan izin PT Conch semen, perusahaan tambang semen yang berada di Desa Solok, Kecamatan Lolak.
Pasalnya, kata Algaus, lembaganya menemui sejumlah kejanggalan terkait dikeluarkannya rekomendasi oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong.
“Bayangkan saja Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP), hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Pemprov Sulut, dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey, namun kenyataannya perusahan dengan berani telah melakukan aktivitas pertambangan. Termasuk penggalian serta pembongkaran gunung atau perbukitan yang mengandung material semen,” kata Algaus, Sabtu (29/10/2016).
Bahkan pihak perusahaan meski belum mendapatkan izin menyangkut pembangunan pelabuhan, kenyataan dilapangan telah dilakukan aktivitas pekerjaan tersebut, dengan alasan perusahaan telah mendapat izin. Padahal itu baru sebatas rekomendasi yang dikelaurkan oleh mantan Bupati Salihi Mokodongan.
Sementara menyangkut pembangunan dermaga atau pelabuhan khusus, harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi antara pemerintah Kabupaten dan Provinsi.
“Kejanggalan-kejanggalan ini perlu diluruskan atau di tertibkan, sehingga tidak semena-mena pihak investor melakukan kemauannya sendiri. Lihat saja, meski masalah amdalnya sedang dilakukan pengkajian, namun perusahaan telah melakukan berbagai aktivitas, termasuk merubah bentuk struktur dari perbukitan yang ada dikawasan pertambangan dan bentangan alamnya,” bebernya.
Sebelumnya, Humas PT Conch semen, Gunawan Mokoagow, membantah jika pihaknya telah mengantongi izin. “Kami telah mengantongi izin, meski baru rekomendasi atau izin prinsip yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Salihi B Mokodongan,” terang Gunawan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, belum berhasil.
(jumrin potabuga)