Beranda Berita Utama Lecehkan Profesi Wartawan, Olden ASN RSUD Kotamobagu Dipolisikan

Lecehkan Profesi Wartawan, Olden ASN RSUD Kotamobagu Dipolisikan

382
0
Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum ASN RSUD Kotamobagu Dipolisikan
Zulfikar Mokoginta, Pemred Penabmr.com, (merah) didampingi Rahman Rahim, wartawan kompas tv, saat memberikan laporan keterangan kepada petugas di Mapolres Bolmong, atas pelanggaran UU IT.

KOTAMOBAGU, KC Gara-gara komentar di akun Facebook, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, bernama Olden Wein Kakalang alias Olden (28) warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, bersama sejumlah rekan kerjanya, dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Bolmong oleh Pemred Penabmr.com, Zulfikar Mokoginta, mewakili teman-teman sesama profesi wartawan, Senin (17/10/2016).

Dihadapan petugas Polisi, Zulfikar, didampingi dua orang saksi, masing-masing Rahman Rahim wartawan Kompas tv dan Juandri Paputungan waratawan Indosiar, melaporkan atas ucapan atau komentar dari akun pemilik nama Olden Wein Kakalang, pada hari Rabu 12 Oktober lalu, sekira pukul 20.44 wita, di status akun facebook milik Yasin Kobandaha, yang terkesan melecehkan profesi para jurnalis.

Dalam laporan polisi, Nomor LP/855/X/2016/SULUT RES-BM, menyebutkan Olden Wein Kakalang dengan beraninya menulis komentarnya dalam percakapan sesama temanya ‘Bagitu Wartawan…ndk ada brita drg nd mo dapa kse makan drg p anak istri’ tulis Olden dalam status akun facebook milik Yasin Kobandaha. “Ini adalah sebuah pelanggaran UU IT,” singkat Zulfikar.

Sebelum melaporkan terkait masalah ini, sejumlah wartawan berupaya ingin menemui Olden, di RSUD Kotamobagu, dengan maksud untuk menanyakan seputar permasalahan itu. Namun yang bersangkutan tidak berada di ruanga kerjannya.

“Saya bersama sejumlah rekan-rekan wartawan, berusaha menemui yang bersangkutan di RSUD Kotamobagu, tapi Olden tak berada ditempat kerjanya,” kata Zulfikar.

Kapolres Bolmong, AKBP William A Simajuntak SIK SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tamu, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami dari pihak Kepolisian akan menindaklanjuti laporan rekan-rekan media,” tegas Saiful.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Pemkot Kotamobagu, Adanan Masinae, ketika dimintai tanggapan terkait hal tesebut, menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Jika terbukti, pemilik akun itu adalah ASN lingkup Pemkot Kotamobagu, maka akan langusng ditindaklanjuti sesuai aturan perundag-undangan yang berlaku,” tegas Adnan.

Lanjutnya, pihaknya akan memanggil kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sekaligu mengklarifikasi pernyataannya itu.

“Ya, jika itu terbukti, pasti akan diberikan sanksi, sesuai perbuatannya,” terang Adnan.

Sebelumnya kata Adnan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh ASN lingkup Pemkot Kota Kotamobagu, agar waspada dalam menggunakan medsos dan sejenisnya.

“Alangkah baiknya media sosial ini, digunakan untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan,” tutup Adnan.

(kifly koto)

Artikulli paraprakPolres Bolmong Gelar Simulasi Sispamkot
Artikulli tjetërNusantara Organizer Gelar Seminar Edukasi Keuangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.