KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Dasplin SH MH, Selasa (05/10/2016), menegasakan, pihaknya saat ini tengah menangani kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2015. Penyimpangan tersebut berfariasi di wilayah Bolmong Raya (BMR).
“Ada 20 kasus penyimpangan Dandes di Bolmong raya, termasuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sedang ditangani pihak Kejari Kotamobagu,” kata Dasplin.
Lanjutnya, saat ini tindakan Kejari Kotamobagu, dalam penyelidikan ke 20 kasus sedang berjalan. “Berbagai data bahan ketarangan pun sudah dilakukan. Tinggal menunggu hasil perkembangannya seperti apa,” tuturnya.
Olehnya, Dasplin mengimbau kepada seluruh pemerintah Desa dalam hal ini Sangadi (Kepala Desa, red) untuk berhati-hati dalam mengelola dandes.
“Jangan kita salah gunakan dana negara ini,” tegasnya.
Sebab kata Dasplin, terkait penggunaan dan pengelolaan dandes, harus ditunjang oleh bukti yang nantinya akan dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban.
“Jika didalam pelaksanaan dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban nanti, maka sudah tentu terjadi indikasi penyelewengan keuangan negara. Bila terbukti pasti akan mendapatkan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya.
(aditya manoppo)