Beranda Berita Utama Izin Depot Air Minum Isi Ulang Dipertanyakan

Izin Depot Air Minum Isi Ulang Dipertanyakan

299
0
Izin Depot Air Minum Isi Ulang Dipertanyakan
Dahlan Mokodompit SE, Kabid Program Kesehatan Dinkes Kota Kotamobagu

Dahlan: Tercatat ada 96 dan Terdata Resmi Hanya 37

KOTAMOBAGU– Keberadaan depot air minum isi ulang di wilayah Kota Kotamobagu, perlu dipertanyakan. Makanya pihak instansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan, lebih proaktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Reformasi (LPKELR), Efendy Abdul Kadir, Senin (10/10/2016), kepada kotamobaguonline.com.

“Ini masalah penjualan air minum yang akan dikonsumsi oleh warga, maka perlu legalitas jelas,” kata Kadir.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Kota Kotamobagu, dr Nurjana Masloman, melalui Kabid Program Kesehatan, Dahlan Mokodompit, menjelaskan, saat ini tercatat ada 96 depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Kotamobagu. Sementara yang terdata hanya 37 depot, berdasarkan hasil dari perpanjangan izin yang disertai sertifikat higenis.

“Kami akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), terkait keberadaan depot tersebut,” ungkapnya.

Sebab kata Dahlan, dalam sidak nanti, berbagai aspek persyaratan yang harus dipenuhi tentang keberadaan depot air minum isi ulang ini, akan ditinjau.

“Kami nilai, ada beberapa dept yang belum mengurus perizinan, diduga ada beberapa hal yang belum terpenuhi standar,” kata Dahlan.

Untuk itu Dahlan mengajak kepada warga selaku konsumen, agar waspada dalam mengkonsumsi air yang diadakan melalui depot air minum isi ulang.

“Masih ada kisaran 59 depot air minum isi ulang, terindikasi bermsalah, karena mereka belum melakukan perpanjangan izin persyaratan pengoperasinalnya,” ujarnya.

Ditegaskannya, sebab berbicara perizinan, ini adalah hal yang wajib dikantongi oleh setiap pelaku pengusaha. “Sebab, setiap pelaku usaha air minum isi ulang, mereka harus mengantongi sertifikat layak izin higienis dari Dinkes. Dan bila masa berlakunya telah selesai, maka wajib hukumnya diperpanjang kembali perizinannya,” tegas Dahlan, seraya menambahkan menyangkut hal ini terkait orang banyak bila kita mengkonsumsi air yang tak layak diminum. “Maka sudah tentu akan berdampak pada kondisi kesehatan kita,” tutupnya.

(mattox)

 

Artikulli paraprakKemendagri Beri Nilai C Terhadap LPPD Boltim
Artikulli tjetërWalikota Sambut 31 Siswa SPN Polda Sulut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.