Beranda Berita Utama Ijazah Bakal Calon Kada Bolmong Dikroscek KPU

Ijazah Bakal Calon Kada Bolmong Dikroscek KPU

305
0

BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mendatangi kantor Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Bolmong dan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Kotamobagu serta Diknas Kota Manado, guna melakukan konfirmasi sekaligus mengkroscek ijazah milik bakal calon kandidat Kepala Daerah (Kada) di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong 2017.

Menurut Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gz Gobel, pihaknya terus melakukan tahapan verifikasi berkas milik para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong 2017.

“Kami dari komisioner KPU Bolmong, telah mengunjungi Kantor Dikpora Kota Kotamobagu dan Kantor Diknas Bolmong, guna mengkroscek keabsahan ijazah para kandidat bakal calon,” aku Fahmi, Senin (03/10/2016).

Lanjutnya, dalam tahapan dilakukan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU, melakukan penelitian semua administrasi sebagai syarat yang dimasukkan para bakal calon, termasuk ijazah.

“Tadi kita melakukan konfirmasi ijazah milik Pak Salihi Mokodongan di Dikpora KK. Karena, Lembaga Pusat Belajar Mengajar (PBM) Monompia yang melegalisirnya,” tutur Fahmi.

Diketahui, Fahmi didampingi empat komisioner lainnya menambahkan, bahwa ijazah milik Salihi B Mokodongan kebetulan dikeluarkan PBM Monompia. Selain itu bukan hanya ijazah milik Salihi B Mokodongan, yang dikonfirmasi, akan tetapi semua bakal calon.

Untuk calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Salihi Mokodongan yakni Jefry Tumelap, KPU melakukan konfirmasi ke Diknas Bolmong.

Sementara, untuk ijzah pasangan Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk, KPU melakukan konfirmasi ke Diknas Manado.  “Kalau Yasti dan Yanny kita konfirmasi di Diknas Manado, dimana ijazah keduanya dilegalisir di Manado,” katanya.

Verifikasi serta kroscek di lapangan yang dilakukan untuk membuktikan keabsahan sebuah administrasi yang menjadi syarat calon. “Begitu juga dengan syarat dukungan dari Partai Politik (Parpol), semua dikonfirmasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing Partai,” ungkapnya.

Ditegaskan Fahmi, pada Selasa (04/10/2016), adalah batas akhir pemasukan perbaikan dokumen berkas persyaratan milik para bakal calon.

“Setelah itu, hasil perbaikan ini nantinya akan diverifikasi kembali,” ujarnya.

(mattox)

Artikulli paraprakJalan Pindol Kembali Normal
Artikulli tjetërPemkot Kotamobagu Kucur Dandes Tahap II

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.