KETUA Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK), Selasa (18/10/2016) malam, Hi Ahmad Sabir SE, memipin sidang paripurna tingkat I empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat diruangan paripurna.
Keempat Ranperda tersebut, yaitu perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembiayaan trasportasi dimestik Jamaah Haji dan perubahan atas peraturan daerah tentang tata cara penagihan Rumah Susun Sederhana Murah.
Dalam sambutannya, ketua DPRD KK, Hi Ahmad Sabir SE, berharap, agar seluruh SKPD dilingkup Pemkot Kotamobagu menjadikan skala prioritas untuk melakukan pembahasan Ranperda tersebut. “Diharapkan ini, menjadi perhatian SKPD saat dilakukan pembahasan,” kata Sabir.
Diketahui enam fraksi di DPRD KK, menerima Ranperda tersebut untuk dibahas bersama eksekutif, yang hasilnya akan dirapat paripurnakan kembali dalam rangka penetapan perda.
Hadir dalam rapat paripurna itu Walikota Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Fokompida, pimpinan SKPD serta camat, Lurah dan Kepala Desa se Kota Kotamobagu.
(kifli/adve)