Beranda Terkini Diduga Pihak PT Praja Ghupta Tutupi Kematian Ronny Tinungki

Diduga Pihak PT Praja Ghupta Tutupi Kematian Ronny Tinungki

967
0
Diduga Pihak PT Praja Ghupta Tutupi Kematian Ronny Tinungki
Proyek Gedung Kantor Pajak Pratama Kotamobagu, Jalan Paloko-Kinalang, Jalur Dua, Kelurahan Kotabangon.

KOTAMOBAGU – Kematian Ronny Tinungki (47) warga Manado, yang meninggal tragis di lokasi pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor Pajak Pratama Kotamobagu, pada tanggal 04 Oktober ini, terkesan kuat dugaan sengaja ditutupi bos PT Praja Ghupta, yakni Fahmi. Sebab kematian almarhum Ronny, patut dipertanyakan apakah ini ada dugaan unsur disengaja atau tidak.

Pasalnya, sang bos PT Praja Ghupta, berusaha menghindar ketika diketahui jika ada wartawan pingin konfirmasi seputar peristiawa yang terjadi hingga meninggalnya Ronny Tinungki, jatuh dari atap konstruksi baja gedung kantor tersebut.

Hal ini terungkap Jumat (14/10/2016), tertutupnya Fahmi sang penaggungjawab pada proyek tersebut, dimana dia selaku kontraktor pelaksana, proyek berbanderol Rp9 miliar lebih bersumber dari APBN tahun 2016 ini, manakala sejumlah wartawan ingin menemui dengan maksud untuk mengkonfirmasi seputar kejadian itu, sebab pada berita sebelumnya hingga saat ini tak satupun pihak perusahaan pelaksana memberikan keterangan terperinci atas peristiwa tragis itu.

Ketika ditanya kepada seorang petugas penjaga pintu masuk, apakah Fahmi ada? Dijawablah oleh petugas pintu masuk, bahwa bos Fahmi ada didalam.

“Kalian tunggu diluar sini yah, nanti saya tanyakan dulu sama bos Fahmi,” tutur petugas pintu masuk.

Selang beberapa menit kemudian, petugas pintu masuk kembali, bukannya menyampaikan sesuatu terkait bosnya itu, tak hitung tiga petugas pintu masuk langsung menggembok pintu masuk.

“Bos ada di dalam, dia lagi sibuk tunggu jo ngoni pa dia, seraya menggembok pintu masuk,” ucapnya, seraya menambahkan kita hanya disuru bos untuk menutup pintu, dengan dialeg Manado.

Sekedar diketahui proyek ini dikerjakan oleh PT Praja Ghupta, dengan nomor SPMK /Tanggal: spmk-3/wpj.16/kp.07/2016-15 Agustus 2016, dengan hari kerja sebanyak 120 hari. Sementara perencanaan kontruksi dilakukan oleh PT Elsaday Servo Cons dan konsultan pengawas konstruksi adalah PT Geremmy Mandiri Konsultan.

Sebelumnya, Kapolres Bolmong AKBP William A Simajuntak SIK MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, membenarkan adanya kejadian tersebut.

(mattox)

Artikulli paraprak200 Guru SMA Sederajat Beralih Status Jadi PNS Provinsi
Artikulli tjetër4336 Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Samrat 2016

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.