Beranda Berita Utama Dakwaan JPU Ditolak, MMS Divonis Bebas

Dakwaan JPU Ditolak, MMS Divonis Bebas

324
0
Dakwaan JPU Ditolak, MMS Divonis Bebas
MMS usai jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.

MANADO, KC – Sidang putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap mantan Bupati Bolmong dua periode, Marlina Moha Siahaan (MMS), digelar Selasa (18/10/2016), pukul 11.00 Wita, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Mejelis hakim akhir, dalam putusannya menolak dakwaan JPU.

Dalam persidangan, pihak majelis hakim menilai dakwaan JPU, menyesatkan dan membingungkan, sebab dalam penilaian pada objek yang sama juga nomor register perkara sama pula.

Diketahui setelah tiga kali agenda sidang putusan tersebut sempat mengalami penundaan. akhirnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, memutuskan Hj Marlina Moha Siahaan (MMS), bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi atau keberatan Veri Dilapanga SH, Hakson Is Ente SH MKn selaku Penasehat Hukum terdakwa MMS.

“Menyatakan dakwaan JPU terhadap MMS, ditolak. Dan menerima eksepsi terdakwa,’’ kata Hakim Ketua, Finsen SH MH, membacakan putusan.

Majelis hakim juga membacakan tambahan putusan, bahwa sebelumnya sudah ada putusan pada perkara ini dari Pengadilan Tipikor Manado dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi.

MMS usai sidang putusan bebas, Selasa siang, langsung dikerubungi ratusan masyarakat Bolmong Raya yang menyaksikan jalannya sidang itu. Satu per satu warga menyalami dan memeluk Bunda, sapaan akrab MMS. Penuh sukacita dan hujan tangis pun tak terelakan.

Sementara, puluhan wartawan media online/elektronik dan cetak, berusaha menerobos kerumunan warga yang mengelilingi MMS, untuk diwawancarai.

MMS yang tak lain tokoh perempuan diberi gelar adat, “Boki Kolano Inta Nolintak Kon Totabuan”. Dihadapan para wartawan berkali-kali mengucap hamdallah, persyukuran kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Alhamdulillah, Puji Tuhan, terima kasih atas doa serta support masyarakat Sulawesi Utara, Bolaang Mongondow Raya khususnya,’’ tutur MMS, dengan leningan air mata.

Diketahui, sudah dua kali tuntutan JPU terkait dugaan korupsi Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolmong 2010 diarahkan kepada MMS.

Tuntutan pertama JPU mendapat Putusan Sela dari Majelis Hakim yang diketuai, Darius Naftali SH MH pada Selasa (18/03/2016).

Majelis hakim menilai tuntutan JPU register perkara nomor PDS-04/KBGU/Ft.1/06/2015 terhadap MMS, kabur dan batal demi hukum. Hakim menerima eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum Verry Dilapanga SH dan Hakson Is Ente SH MKn.

Dalam perkara ini, MMS didakwa JPU bersama tujuh terpidana, diantaranya, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mursid Potabuga, Ferry Sugeha (pengguna anggaran), Suharjo Makalalag (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS), Cymmy Wua (Kepala Bagian Pemerintah Desa di Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong, PPTK), Ikram Lasinggaru (Kuasa Bendahara Umum Daerah), dan Farid Asimin (Asisten III).
Terakhir ini, tuntutan JPU kepada MMS tegas-tegas kembali ditolak Majelis Hakim karena dinilai menyesatkan dan membingungkan.

(kifly koto/kbc)

Artikulli paraprakTak Terapkan SMK3 Pelaksana Proyek KPP Kotamobagu Terancam Sanksi
Artikulli tjetërDPRD KK Gelar Rapat Paripurna Empat Ranperda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.