Beranda Berita Utama Baru 50 Persen Capaian PBB-P2 di Kotamobagu

Baru 50 Persen Capaian PBB-P2 di Kotamobagu

380
0
Baru 50 Persen Capaian PBB-P2 di Kotamobagu
Syaifudin Imban SE, Kepala UPTD PBB-2P DPPKAD, Pemkot Kota Kotamobagu.

KOTAMOBAGU, KCCapaian target untuk sektor pendapatan, Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kota Kotamobagu, terhitung tanggal 30 September 2016, sekisar 50,40 persen atau senilai Rp1.467.163.731, dari target sebesar Rp2.911.166.032.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, Rio Lombone, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB-P2, Syaifudin Imban, Sabtu (15/10/2016).

“Baru ada beberapa Desa dan Kelurahan yang capaian target tertinggi realisasi PBB-P2, diantaranya Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur,” terang Imban.

Lanjutnya, untuk realisasi PBB-P2 terendah, diantaranya, Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Menurutnya, sebagaimana penerapan tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011, tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Pemkot Kota Kotamobagu, untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdampak pada kenaikan nilai pajak hingga 20 persen.

Hal ini, disebabkan naiknya Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 50 persen, atau dari Rp10.000.000 menjadi Rp15.000.000.

“Jadi kalau ada kenaikan, itu dikarenakan adanya perubahan Perda nomor 3 tahun 2015. Disitu jelas ketentuan pasal 2 ayat 5 diubah dari NJOPTKP sebesar Rp10.000.000 menjadi Rp15.000.000, dari perhitungan yang kita dapatkan atas perubahan ini, ada kenaikan berkisar di angka 20 persen,” beber Syaifudin Imban.

Dikatakannya, menyangkut persoalan kenaikan nilai PBB-P2, menjadi pembahasan dalam evaluasi yang digelar beberapa waktu lalu.

“Didalamnya selain kenaikan, ada juga Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) objek pajak yang ganda,” bebernya.

Akan tetapi kata Sayfudin Imban, untuk objek pajak yang ganda itu, dimintakan kepada Sangadi (Kepala Desa, red) dan Lurah, untuk memasukkan data akurat agar bisa disesuaikan.

“Sejauh ini sudah banyak Desa dan Kelurahan yang memasukkan data secara detail, dan untuk proses selanjutnya kita masih menunggu koordinasi dengan beberapa instansi terkait,” tutupnya.

(kifly koto)

Artikulli paraprakKodim 1303 Bolmong Kedatangan Tim Was Ev Ster Dam VII Wirabuana
Artikulli tjetërAda 60 Tempat Kos di Kotamobagu Tunggak Pajak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.