Beranda Berita Utama ASN Kotamobagu Diimbau Waspada Gunakan Medsos

ASN Kotamobagu Diimbau Waspada Gunakan Medsos

228
0
ASN Kotamobagi Diimbau Waspada Gunakan Medsos
Adnan Masinae SSos, Kepala BKDD Pemkot Kotamobagu.

KOTAMOBAGU, KC – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, Adnan Masinae SSos, mengimbau, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar waspada dalam menggunakan Media Sosial (Medsos) atau sejenisnya baik itu Facebook maupun WA, terutama memposting status atau pun foto-foto.

“Terlebih, jika postingan menjurus kepada politik praktis dan perpecahan,” kata Adnan Masinae SSos, Jumat (14/10/2016).

Ditegaskannya, ASN harus berhati-hati dalam mem-posting baik status atau pun gambar yang menjurus ke persoalan politik praktis. Sebab dampaknya akan menimbulkan ketersinggungan.

“Soalnya, ASN mempunyai regulasi yang membatasi untuk masuk ke rana politik praktis. Apalagi, hingga membuat postingan yang akan menciptakan kegaduhan,” tegasnya.

Adnan Masinae yang juga Alumni STPDN Jatinangor, menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantuan baik secara langsung, mau pun di dunia maya.

“Dunia maya yang kini semakin berkembang sering kali salah digunakan oleh masyarakat, tak terkecuali ASN. Apalagi, ASN harus menjadi panutan ataupun teladan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Olehnya, dengan kehadiran IT melalui medos, merupakan wilayah atau ruang public untuk postingan baik status atau gambar dibatasi dan dilihat khlayak umum khusunya penbgguna medsos.

“Saya menyarankan agar medsos digunakan untuk menopang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing ASN. Misalnya, untuk menyiarkan kegiatan dan program yang tengah dilangsungkan,” tuturnya.

(kifly koto)

Artikulli paraprakKPU Bolmong Imbau Warga Segera Lakukan Perekaman eKTP
Artikulli tjetërMedsos Rentan Dijadikan Sarana Profokasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.