BOLMUT, KC – CV Bintang Dua, akhirnya dilaporkan ke Polisi, terkait pengrusakan bangunan kandang ayam milik Hj Nurnaningsi Zaid, warga Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pada tanggal 18 Agustus lalu, akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, pengurusakan kadang ayam oleh CV Bintang Dua, dengan alasan untuk pembebasan lahan, Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut, terkesan dilakukan sepihak dan kini mendapatkan perlawanan dari pemiliknya.
Hj Nurnaningsi Zaid, pemilik kandang ayam tersebut, kepada kotambaguonline.com, mengatakan jika kasus ini, telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Akibat pengursakan kandang ayam kami, oleh CV Bintang Dua, telah merugikan kami hingga ratusan juta rupiah. Saya harapkan kasus ini harus diproses sampai selesai,” ungkap Nurnaningsi Zaid.
Perlu diketahui, bangunan kandang ayam yang dirusak oleh CV Bintang Dua, bukan milik dari Pemda Bolmut.
“Karena ganti rugi. Pada waktu itu hanya ganti rugi hanya lahannya saja, tidak dengan bangunan. Dan saya mengantongi bukti-bukti kuat dan disaksikan langsung oleh mantan Kepala Bagian Umum Bolmut, Sisdar Paputungan, dan mantan Camat Pinogaluman, Desa Buko Anton Samin SPd.
Anton Samin, saat dikonfirmasi via selulernya, menjelaskan, sepengetahuannya waktu itu dia masih menjabat selaku Camat Pinogaluman, hanya menyelesaikan lahannya saja.
“Saya yang lakukan ganti rugi lahan pada waktu itu. Tetapi tidak dengan bangunan kandang ayam yang ada diatas lahan itu,” tutur Anton, seraya mengutip percakapan antara dirinya dan Ali Jamalu, yang tak lain suami dari Hj Nurnaningsi. “Ali kira kira kalau baku bayar tanah mo maso ini bangunan kandang ayam? Dijawab Ali Jamalu, tidak,” terang Anton.
Kapolres Bolmong AKBP William A Simajuntak SIK SH MH, melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), AKP Saiful Tamu, Rabu (19/10/2016), mengatakan, membenarkan adanya laporan dari warga pemilik kandang ayam terhadap CV Bintang Dua. “Kasus ini sedang berproses,” singkat Tamu.
(Kifli Koto)