Beranda Berita Utama Ada 60 Tempat Kos di Kotamobagu Tunggak Pajak

Ada 60 Tempat Kos di Kotamobagu Tunggak Pajak

376
0
Pajak Restoran dan Hiburan di KK Capai 100 Persen
Hamka Daun, Kabid Pendapatan DPPKAD Pemkot Kotamobagu.

Hamka: Baru 20 Usaha Kos-Kosan Patuhi Hukum

KOTAMOBAGU, KC – Tak kurang dari 60 tempat kos yang ada di Kota Kotamobagu, dari total 80 keseluruhan, tidak memantuhi aturan hukum yang berlaku termasuk masalah perpajakan. Dengan kata lain ada 60 usaha kos-kosan menunggak pajak.

Demikian dikatakan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, Rio Lombone, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Hamka Daun, dimana dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak perhotelan yang mengakomodir tempat kos untuk membayar pajak sebesar 10 persen, ini baru kisaran 20 tempat kos yang baru melakukan pembayaran pajak.

“Dari 80 tempat kos yang terdata di Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, sudah ada 20-an tempat usaha ini yang telah membayar pajak. Ini berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Hamka Daun.

Lanjutnya, pihak Pemkot Kota Kotamobagu, melalui instansi terkait, setelah diberlakukan sistim ini sejak Agustus lalu, langsung melakukan sosialisasi soal Perda tersebut kepada seluruh pelaku perhotelan dan tempat kos.

“Dan Alhamdulillah, sosialisasi kita nilai berhasil dikarenakan sudah banyak tempat kos yang membayar pajak,” tutur Hamka Daun.

Perlu diketahui, kata Hamka Daun, untuk nominal pajak sendiri, pihaknya mengapresiasi kepada pemilik tempat kos yang secara sadar membayar sesuai dengan pendapatan masing-masing tempat usahanya.

“Pembayaran pajaknya bervariasi, tapi perlu diacungi jempol. Angka ini telah mencapai Rp500-an ribu hingga Rp 700-an ribu, per tempat kos,” ungkapnya.

Olehnya, Hamka mengimbau sekaligus meminta agar pelaku usaha tempat kos yang belum menuntaskan kewajibannya untuk segera melunasi pembayarannya. “Karena, sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan, akan ada sanksi tegas berupa penutupan usaha atau tempat kos bagi yang mangkir,” tegasnya.

Diketahui, bila pelaku usaha ini tidak memenuhi ketntuan atau mangkir, maka akan ada sanksinya hampir sama dengan perhotelan.

“Kalau tidak kooperatif, kita peringatkan dulu lewat SP1, SP2, SP3 dan penutupan tempat usaha. Kita tidak ingin hal itu terjadi. Oleh karena itu, kita harapkan bagi para pemilik kos untuk menuntaskan kewajibannya,” tandasnya.

(kifly koto)

Artikulli paraprakBaru 50 Persen Capaian PBB-P2 di Kotamobagu
Artikulli tjetërYasti-Yanny Getol Bolmong Hebat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.